1.     Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan yang ditujukan bagi warga di dalam suatu negara dan bentuknya tertulis
2.    Hukum kebiasaan(Adat),  yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan kebiasaan(adat) yang  terdapat pada daerah-daerah tertentu dan bentuknya tidak tertulis
3.    Hukum Traktat,  yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu  perjanjian yang telah disetujui oleh negara-negara yang mengikuti  perjanjian(traktat) 
sumber : rangkuman buku SMA xii
 
bisa lebih detail lagi ga ?
BalasHapus