1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan yang ditujukan bagi warga di dalam suatu negara dan bentuknya tertulis
2. Hukum kebiasaan(Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan kebiasaan(adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan bentuknya tidak tertulis
3. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian yang telah disetujui oleh negara-negara yang mengikuti perjanjian(traktat)
sumber : rangkuman buku SMA xii
bisa lebih detail lagi ga ?
BalasHapus1.hukum UUD adalah hukum yg tercantum dalam peraturan perundangan.
BalasHapuscontohnya,UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2.hukum kebiasaan adalah hukum yg terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan(adat).
contohnya,peraturan subak dan desa di bali.
3.hukum traktat adalah hukum yg dibuat satu negara dengan negara lain,baik bersifat bilateral maupun multilateral(traktat).
contohnya,deklarasi bangkok tentang kerja sama indonesia dengan negara-negara asia tenggara yg tergabung dalam asean.
4.hukum yurisprudensi adalah hukum yg terbentuk karena keputusan hakim.
contohntya,yurisprudensi listrik.hukum yg terbentuk oleh keputusan hakim tentang penyamaan makna menyambung aliran listrik tanpa izin dengan makna pencurian.
5.hukum doktrin adalah hukum yg berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal.
*maaf kalau ada yg salah ^_^
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus