Judul :
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK SYARIAH BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH BANK INDONESIA
Pengarang/Penulis :
R. Rach Hardjo Boedi Santoso,SH
Alamat/Sumber Jurnal :
Review Jurnal :
Bidang  perbankan di masyarakat merupakan kekuatan berdirinya perbankan Syariah  di Indonesia. Perubahan paradigma meliputi perubahan keyakinan terhadap  Nilai. Di bidang perbankan khususnya telah terjadi perubahan keyakinan  terhadap nilai transaksi dengan sistem Riba menjadi transaksi dengan  sistem Bagi Hasil. Sistem ini dikenal masyarakat Islam dengan istilah  Mudharobah dan menjadi lembaga perbankan yang dikembangkan sejak tahun  1963 di Mesir. Sedangkan di Indonesia mulai dikembangkan menjadi sistem  perbankan sejak tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia.  Berkenaan dengan itu, permasalahan yang akan dilakukan penelitian adalah  Bagaimanakah perlindungan hokum terhadap nasabah bank syariah dan  Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh  Bank Indonesia berkaitan dengan perlindungan hukum nasabah pada bank  syariah di Semarang. Berdasarkan latar belakang dimaksud, penelitian ini  menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan data sekunder  untuk menganalisa hubungan hukum antara bank dengan kreditur serta  perlindungan hukum nasabah, dan membandingkan antara bank konvensional  dengan bank syariah serta konsekuensi pengawasan yang dilakukan oleh  Bank Indonesia. Perubahan sistem perbankan harus dikawal dengan regulasi  oleh hukum di satu pihak, sementara adanya pengawasan oleh sistem  perbankan itu sendiri di lain pihak. Pengawasan dilakukan oleh Bank  Indonesia sebagai Bank Sentral. Tujuan dari pengawasan adalah adanya  jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas  bank. Sejak tahun 1992, dimulai dengan UU No. 7 Tahun 1992 sampai dengan  terbitnya UU No. 21 Tahun 2008 telah terjadi proses perubahan pada  regulasi perbankan. Salah satu bagian yang penting dalam regulasi itu  adalah perlindungan terhadap nasabah Bank Syariah. Dari sudut pandang  hukum perjanjian, regulasi mengenai perlindungan nasabah Bank diatur  dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  (UUPK). Sedangkan dari sudut pandang mekanisme perbankan, regulasinya  diatur dalam peraturan perbankan, baik melalui Undang-undang maupun  melalui peraturan Bank Indonesia. Selanjutnya dari penelitian  menghasilkan kesimpulan bahwa kegiatan utama bank syariah menghimpun  dana dan penyaluran kredit dengan prinsip syariah serta pengembangannya  dalam menghadapi globalisasi dengan kegiatan usaha di bidang surat  berharga di pasar uang dan membuka jasa pelayanan informasi peluang  bisnis nasabah sehingga mampu berkompetisi dalam menjaring nasabah  dengan bank lain karena memeiliki spesifikasi dalam urusan bisnis  nasabah. Di samping itu, implementasi pengawasan oleh Bank Indonesia  sebagai otoritas moneter dan perbankan merupakan fundamen yang utama  bagi keberhasilan pengembangan bank syariah karena Bank Sentral adalah  fundamen keberhasilan negara dalam menjaga sistem perekonomian nasional  dalam mewujudkan tujuan negara untuk mensejahterakan kehidupan rakyat  Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.  Sehubungan dengan kesimpulan dimaksud maka sebagai tindaklanjut untuk  menghadapai kompetisi dalam globalisasi sistem, Bank Indonesia dalam  melakukan pengawasan terhadap perbankan khususnya bank syariah agar  lebih mengoptimalkan dalam pengkajian perjanjian karena perjanjian awal  sebagai dasar penunjukan Bargaining Position antar pihak, dan  implementasi kebijakan negara lebih difokuskan pada sosialisasi dan  pengembangan sistem keuangan syariah sehingga masyarakat akan menikmati  dampak positipnya karena semua pihak mendapatkan bargaining position.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar