Judul :
TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN OTONOMI DESA DI KABUPATEN BANGGAI
Pengarang/Penulis :
Asis Harianto, H.M. Djafar Saidi dan Faisal Abdullah
Alamat/Sumber Jurnal :
Review Jurnal :
Pelaksanaan  otonomi desa pada daerah penelitian secara umum sudah dapat berjalan  sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan  Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 namun belum secara maksimal khususnya  untuk pelaksanaan pembangunandi segala bidang di desa penelitian baik  desa-desa yang ada di Kecamatan Toili maupun desa-desa yang ada di  Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai. Faktor penghambat dan pendukung  pelaksanaan otonomi desa pada desa-desa penelitian baik Kecamatan Toili  maupun Luwuk Timur Kabupaten Bangai adalah sama persis, yaitu faktor  penghambatnya adalah sarana dan prasarana sedangkan faktor pendukungnya  adalah faktor dana, faktor koordinasi dan faktor komitmen.
Upaya  yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan pelaksanaan otonomi desa  di Kabupaten Bangai adalah meningkatkan gaji Kepala Desa dan  perangkatnya, mengalokasikan dana yang cukup untuk bantuan  pembangunan  desa, terutama guna alat transportasi desa yang masih sangat kurang  bahkan tidak ada.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar