Selasa, 24 Mei 2011

FIDUSIA

1.3                   
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (fiduciare eigendoms overdrachi) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. 

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar