Selasa, 24 Mei 2011

Wajib Daftar Perusahaan


        Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan undang-undang atai peraturan-peraturan pelaksanaanya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
          Daftar perusahaan merupakan daftar informasi umum yang harus didaftarkan pada Departemen Perdagangan dan Perindustrian/kanwil serta Departemen Perdagangan dan Perindustrian Tingkat II.
          Tujuan diadakannya daftar perusahaan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian perusahaan.
          Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 disebutkan bahwa daftar perusahaan bersifat terbuka. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya setelah menerima izin usaha dari instansi yang berwenang barulah perusahaan tersebut dianggap telah berjalan.
          Perusahaan yang wajib didaftarkan adalah perusahaan berbentuk badan hukum, persekutuan, perorangan, dan perusahaan-perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar