Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
-        hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
-         hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
ü  Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi  pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan  anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke  arah atau jalan yang benar.
ü   Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang  dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang  diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
ü   Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang  muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat  tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
ü  Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang  diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam  negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap  warganegara dalam wilayah negara tersebut
Sumber : rangkum wartawarga gunadarma
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar