Syarat- syarat yang dapat mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan pasal 2 adalah sebagai berikut :
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan
umum
3. Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya
merupakan kewenangan bank Indonesia.
4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, dan penjaminan, lembaga
penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM
5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pension atau BUMN
Pengadilan niaga dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka penyelesaian utang piutang sehingga terwujudnya mekanisme penyelesaian sengketa secara adil, cepat, terbuka, dan efektif melalui suatu pengadilan khusus yang berfungsi menangani, memeriksa, dan memutuskan berbagai sengketa tertentu di bidang perniagaan termasuk di bidang kepailitan dan penundaan pembayaran dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dan kehidupan perekonomian.
Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum ditetapkan/ diucapkan setiap kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk :
1. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor
2. Menunjuk curator sementara untuk mengawasi:
a. Pengelolaan usaha debitor
b. Pembubaran kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor
dalam kepailitan merupakan wewenang kurator
Tidak ada komentar:
Posting Komentar