Selasa, 24 Mei 2011

Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum & berbadan hukum

1. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
          1.  Persekutuan Persata (Maatschap)
               Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama. Dasar hukum untuk pembentukkan persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618 – Pasal 1652 KUH Perdata.
          Unsur-unsur yang tidak kalah penting antara lain:
a.  Adanya pemasukan (inbreng)
Adanya pemasukan sesuai ketentuan Pasal 1619 Ayat 2 KUH Perdata, yang menetapkan tiap-tiap sekutu dari persekutuan perdata diwajibkan memasukkan ke dalam kas persekutuan perdata yang mereka dirikan secara bersama-sama pemasukan (setoran), antara lain:
1.      Uang.
2.      Barang atau benda-benda yang layak bagi pemasukkan
3.      Tenaga kerja, baik tenaga fisik maupun tenaga pikiran.
b.  Adanya pembagian keuntungan atau kemanfaatan.
Hal ini berdasarkan asas keseimbangan pemasukkan, sesuai Pasal 1633 s/d 1635 KUH Perdata.
            Pendirian dan keberadaan persekutuan perdata tidak terikat pada formalitas hukum yang khusus. Sementara itu, persekutuan telah berakhir karena:
a.   Lewatnya jangka waktu pendirian persekutuan.
b.  Musnahnya barang atau telah selesainya perbuatan pokok yang merupaka tujuan persekutuan.
c.   Kehendak dari beberapa atau seorang sekutu.
d.  Jika salah seorang sekutu meninggal, ditaruh di bawah pengampuan, atau pailit.
2. Persekutuan Firma (Vennootshaf Onder Eene Firma)
Persekutuan firma diatur dalam Pasal 15, 16 sampai 35 KUH Dagang. Perseroan firma adalah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan suatu perusaahn di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga.
Di dalam Pasal 22 KUH Dagang memberikan persyarakat terhadap pendirian persekutuan firma, yakni dengan akta otentik dan diikuti dengan pendaftaran dan diumumkan.
Jika pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan maka:
a.       Firma dianggap sebagai firma untuk segala macam bisnis.
b.      Jangka waktu firma dianggap tidak terbatas.
c.       Semua sekutu dianggap berhak untuk menanda tangani dan bertanggung jawab segala urusan.

1.  Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)
Diatur  dalam Pasal 15, 19 sampai 21 KUH Dagang.
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persektuan yang secra tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya.
Sekutu komplementer adalah sekutu yang menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut mengurusi persekutuan komanditer, sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan pemasukkan pada persekutuan komanditer dan tidak ikut serta mengurusi persekutuan komanditer.
Persekutuan komanditer dibagi menjadi tiga, yakni:
a.    Persekutuan komanditer diam-diam
Yakni persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
b.    Persekutuan komanditer terang-terangan
Persekutuan komanditer adalah persekutuan yang telah menyatakan dirinya sebagai persekutuan komanditer terhadap pihak ketiga.
c.    Persekutuan komanditer dengan saham
Merupakan persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham.


2. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum

            Perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.



sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar