Judul : AKTUALISASI FUNGSI HUKUM PIDANADALAM ERA EKONOMI GLOBAL
Penulis : Natangsa Surbakti, SH.,MHum.Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Sumber/Link : http://eprints.ums.ac.id/348/1/4._NATANGSA.pdf
Kesimpulan : Liberalisasi perdagangan sebagai bagian dari proses menujuekonomi global, menuntut pula dilakukan perubahan pada sistemhukum yang berlaku. Liberalisasi yang menandai beralihnya sistemekonomi negara dari planned economy menuju market economy,mensyaratkan model pengaturan yang lebih sesuai dengan mekanismedan dinamik pasar yang bercorak liberal dan demokratis.Dalam situasi ekonomi yang berlangsung dalam bingkai marketeconomy, regulasi atau pengaturan aktivitas ekonomi dilakukandengan memfungsikan hukum ekonomi serta ditopang oleh hukumpidana.
Perubahan corak ekonomi ini yang menuntut perubahan padasistem hukumnya, tidak serta merta dapat berlangsung cepat dan mudah. Jika perubahan dalam pengelolaan aktivitas ekonomidapat dilakukan dengan relatif mudah, maka fungsionalisasi sistemhukum baik hukum ekonomi maupun hukum pidana lebihmemerlukan keseksamaan. Hal ini disebabkan, sistem hukum dimasa Orde Baru dengan model planned economy cenderung tidakmemberikan jaminan kepastian hukum, sementara model marketeconomy sebagai model ekonomi masa mendatang di era ekonomiglobal dan pasar bebas, mensyaratkan dengan sangat adanyajaminan kepastian hukum ini.Untuk memenuhi tuntutan kepastian hukum ini, reformasihukum merupakan conditio sine qua non, prasyarat mutlak yangharus disiapkan. Hukum pidana sebagai bagian dari sistemperadilan pidana, yang berfungsi mem-back up bekerjanya hukumekonomi, dengan sendirinya merupakan bidang hukum yang harusmengalami banyak pembenahan mendasar, sehingga dapatmemberikan jaminan kepastian hukum.
Penulis : Natangsa Surbakti, SH.,MHum.Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Sumber/Link : http://eprints.ums.ac.id/348/1/4._NATANGSA.pdf
Kesimpulan : Liberalisasi perdagangan sebagai bagian dari proses menujuekonomi global, menuntut pula dilakukan perubahan pada sistemhukum yang berlaku. Liberalisasi yang menandai beralihnya sistemekonomi negara dari planned economy menuju market economy,mensyaratkan model pengaturan yang lebih sesuai dengan mekanismedan dinamik pasar yang bercorak liberal dan demokratis.Dalam situasi ekonomi yang berlangsung dalam bingkai marketeconomy, regulasi atau pengaturan aktivitas ekonomi dilakukandengan memfungsikan hukum ekonomi serta ditopang oleh hukumpidana.
Perubahan corak ekonomi ini yang menuntut perubahan padasistem hukumnya, tidak serta merta dapat berlangsung cepat dan mudah. Jika perubahan dalam pengelolaan aktivitas ekonomidapat dilakukan dengan relatif mudah, maka fungsionalisasi sistemhukum baik hukum ekonomi maupun hukum pidana lebihmemerlukan keseksamaan. Hal ini disebabkan, sistem hukum dimasa Orde Baru dengan model planned economy cenderung tidakmemberikan jaminan kepastian hukum, sementara model marketeconomy sebagai model ekonomi masa mendatang di era ekonomiglobal dan pasar bebas, mensyaratkan dengan sangat adanyajaminan kepastian hukum ini.Untuk memenuhi tuntutan kepastian hukum ini, reformasihukum merupakan conditio sine qua non, prasyarat mutlak yangharus disiapkan. Hukum pidana sebagai bagian dari sistemperadilan pidana, yang berfungsi mem-back up bekerjanya hukumekonomi, dengan sendirinya merupakan bidang hukum yang harusmengalami banyak pembenahan mendasar, sehingga dapatmemberikan jaminan kepastian hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar