BAB 9
PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 angka UU Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap pemakai barang da jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
2. Asas dan Tujuan
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan
c. Asas keseimbangan
d. Asas keamanan keimanan dan keselamatan konsumen
e. Asas asas kepastian hukum
Tujuan perlindungan konsumen meliputi :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen,
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut,
d. Menetapkan system perlindungan,
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha,
f. Meningkatkan kualitas barang atau jasa.
3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak dan kewajiban konsumen telah diatur didalam Pasal 4 dan 5 Undang-undang 8 Tahun 1999. Sedangkan, untuk hak dan kewajiban pelaku usaha diatur berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.
4. Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
a. Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, pelaku usaha dilarang memproduksi san memperdagangkan barang dan jasa,
b. Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan secara tidak benar,
c. Larangan dalam penjualan secara obral/lelang,
d. Larangan dalam periklanan
5. Klausula Baku dalam Perjanjian
a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha,
b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen,
c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan,
d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung,
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen,
f. Member hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa,
g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak,
h. Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan,hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
6. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Didalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
a. Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan,
b. Cacat barang timbul pada kemudian hari,
c. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang,
d. Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen,
e. Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
7. Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan baran tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar