Judul :
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Fenomena Global: Suatu Kajian Aspek Hukum
Penulis :
Hasim Purba, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Sumber/Link:
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17175/1/equ-agu2006-11%20%281%29.pdf
Review:
Awal  tahun 1990-an merupakan suatu pembukaan era baru yang sangat historis  dalam sejarah dunia modern. Perkembangan kehidupan global yang ditandai  dengan timbulnya berbagai kelompok/blok kekuatan kerjasama ekonomi  seperti GATT/WTO, Kerjasama Ekonomi Asia Fasifik (APEC), NAFTA  (Persetujuan Perdagangan Bebas Amerika Utara), AFTA menuntut berbagai  negara termasuk Indonesia untuk dapat bergabung dan bekerjasama dengan  negaranegara lain yang tergabung dalam organisasi tersebut.
KEK SEBAGAI PELUANG DAN ANCAMAN
Namun  dalam pelaksanaannya hubungan kerjasama penanaman investasi asing  mengalami ketimpangan dalam pembagian keuntungan, di mana porsi  keuntungan biasanya jauh lebih besar bagi negara investor, sehingga  negara penerima investasi hanya memperoleh bagian yang sangat minimum;  hal ini juga dikhawatirkan dalam praktek KEK yang akan  dilaksanakan.Salah satu bentuk kerjasama ekonomi yang pernahdikembangkan  pemerintahan sebelumnya adalah Pembentukan Kawasan Ekonomi Terpadu  (KAPET) dibeberapa Provinsi di Indonesia seperti: Kawasan Pembangunan  Ekonomi Terpadu (KAPET) di Indonesia (Listiyorini, 2006: 15)
KEK sebagai Ancaman
Di  samping kita menelaah KEK sebagai peluang, tentunya program KEK juga  mengandung berbagai kelemahan yang dapat menjadi ancaman bagi negara  penerima KEK termasuk seperti Indonesia. Berbagai aspek yang rentan  berbenturan dengan program KEK perlu mendapat perhatian serius, seperti  aspek hukum, aspek sosial budaya, aspek politik termasuk aspek  pertahanan dan keamanan, jadi dengan demikian masalah KEK tidak tepat  apabila kita hanya tinjau dari perspektif keuntungan ekonomi belaka,  tapi berbagai aspek tersebut di atas juga harus mendapat telaahan secara  proporsional.
Program  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai fenomena global sulit untuk  dihempang, karena dalam program KEK terdapat dua pihak yang sebenarnya  saling membutuhkan. Negara-negara maju sangat berkepentingan untuk  mengembangkan jangkauan kegiatan perekonomiannya baik yang dilakukan  secara Goverment to Goverment (G to G) maupun yang dilakukan oleh  perusahaan Transnasional sebagai investor; sementara dipihak  negara-negara berkembang atau negara-negara terbelakang pada umumnya  membutuhkan dukungan investasi asing dalam mengolah sumber daya alam  yang ada dinegerinya guna mengembangkan perekonomian negara yang  bersangkutan. Namun dalam pelaksanaannya hubungan kerjasama penanaman  investasi asing mengalami ketimpangan dalam pembagian keuntungan, di  mana porsi keuntungan biasanya jauh lebih besar bagi negara investor,  sehingga negara penerima investasi hanya memperoleh bagian yang sangat  minimum; hal ini juga dikhawatirkan dalam praktek KEK yang akan  dilaksanakan. Oleh karena itu pemerintah Indonesia harus mampu  memperjuangkan posisi tawar kita, sehingga dalam pelaksanaan KEK,  Indonesia juga memperoleh manfaat keuntungan yang signifikan dan  proporsional, di samping itu Indonesia juga harus terhindar dari sapi  perahan negara maju/investor asing dalam program KEK tersebut.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar