Judul :
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGGING)
Pengarang/Penulis :
Heryanti
Alamat/Sumber Jurnal :
Review Jurnal :
Meningkatnya  nilai ekonomis atas hasil hutan semakin memperkuat eksistensi  masyarakat dan pengusaha untuk semakin giat melakukan pengelolaan atas  hasil hutan yang sangat besar. Hal ini dibuktikan dengan ruang lingkup  perdagangan hasil hutan keluar negeri melalui proses ekspor yang  diperjual-belikan ke Negara-negara yang sudah berkembang. Namun satu hal  yang harus diperhatikan adalah mengenai ketentuan yang telah diatur  dalam pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang  kehutanan, dinyatakan bahwa: “setiap orang dilarang menebang pohon atau  memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau  izin dari pejabat yang berwenang”.
 Masalah  penegakan hukum dapat dibahas dari segi peraturan  perundang-undangan,segi aparat penegak hukum dan segi kesadaran  masyarakat yang terkena peraturan itu. Kajian terhadap UUPLH dan  perangkat peraturan perundang-undangan lingkungan mengungkapkan banyak  kelemahan dan kerancuan perumusan yang memerlukan pemahaman secara  proporsional, khususnya dalam menerapkan sanksi pidana yang bertujuan  untuk menjerakan para pelanggar hukum lingkungan supaya tidak mengulangi  kesalahannya. Lingkungan hidup adalah Anugrah Tuhan Yang Maha Esa  kepada rakyat yang merupakan Karunia dan Rahmat-Nya dan wajib  dilestarikan serta dikembangkan kemampuannya agar tetap menjadi sumber  dan penunjang hidup bagi rakyat dan masyarakat serta makhluk hidup  lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.  Oleh karena itu, hakikat sanksi pidana adalah sarana atau alat untuk  memidana (menghukum) secara fisik dan materiil para pencemar lingkungan  yang terbukti bersalah melanggar hukum. Akan tetapi sanksi pidana dalam  hukum lingkungan adalah sebagai alternatif sanksi terakhir (ultimum  remedium) dan bukan pula sanksi utama (premium remedium) setelah sanksi  administratif dan sanksi perdata tidak mampu diterapkan dan menjerakan  para pencemar lingkungan hidup. Penanggulangan atau “penyembuhan” yang  dilakukan oleh hukum pidana merupakan penyembuhan atau pengobatan  simptomatis bukan pengobatan kausatif sehingga pemidanaan (pengobatan)  terhadap para pelanggar hukum bersifat individual atau personal dan  tidak bersifat fungsional atau struktural (Arif, 1998 :49). Sebab,  pemanfaatan lingkungan untuk pembangunan adalah sebagai upaya sadardalam  mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan  kemakmuran rakyat, baik untuk mencapai kemakmuran lahir maupun untuk  mencapai kepuasan batin. Oleh karena itu, penggunaan sumber daya alam  harus selaras, serasi dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar