Selasa, 24 Mei 2011

LARANGAN , HAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA & BORGTOCHT

 Larangan bagi Pemegang Fidusia
Terdapat larangan bagi pemegang fidusia berdasarkan Pasal 23 Ayat 2 UUJF, yakni pemegang  hak fidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain.

     Hapusnya Jaminan Fidusia
Hapusnya jaminan fidusia diatur dalam Pasal 25 UUJF, yakni jaminan fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a.       hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
b.      pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor, dan
c.       musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Jaminan Perseorangan (Borgtocht)
Jaminan perseorangan (borgtocht), yakni sifat perorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misalnya perjanjian penanggungan (borgtocht).
Dengan demikian, borgtocht merupakan perjanjian accesor dari perjanjian utang piutang. Hak-hak istimewa berikut :
a.    Hak uit winning (voorrecht van berdere uitwinnin) yakni hak dari borg untuk meminta supaya harta kekayaan debitor terlebih dahulu disita (Pasal 1831 KUH Perdata).
b.    Hak splitising (voorrecht van schuldsplitsing), yakni hak dari borg dalam terdapat lebih dari seorang borg untuk meminta agar terlebih dahulu diadakan pemecahan utang (Pasal 1836 KUH Perdata).

 sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika


Tidak ada komentar:

Posting Komentar