Selasa, 24 Mei 2011

DIREKSI & KOMISARIS

Direksi
            Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.
            Adapun yang menjadi kewajiban direksi dalam menjalankan perseroan, antara lain:
a.       Mengusahakan pendaftaran akta pendirian atau akta perubahan anggaran dasar.
b.      Mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham.
c.       Mendaftarkan atau mencatat setiap pemindahan hak atas saham.
d.      Menjalankan tugas pengurusan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
e.       Menyelenggarakan pembukuan perseroan.

Komisaris
            Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
            Kewenangan yang dimiliki oleh lembaga komisaris:
a.       Berdasarkan alasan tertentu dapat memberhentikan direksi untuk sementara waktu dari jabatannya.
b.      Komisaris dapat bertindak sebagai pengurus apabila direksi tidak ada atau berhalangan karena suatu sebab.
Pembubaran atau pemberhentian anggota komisaris PT:
-          Anggota komisaris dapat pemberhentian atau diberhentikan sementara RUPS.
-           Ketentuan mengenai pemberhentian dan pemberhentian sementara anggota direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Pasal 92 Ayat 2-7 berlaku pula terhadap komisaris.
sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar