Selasa, 24 Mei 2011

HUKUM DAGANG

BAB 4
HUKUM DAGANG


4.1     Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
          Hubungan hukum perdata dengan hukmu dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
          Pasal 1 KUH Dagang, “KUH perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.”
          Pasal 15 KUH Dagang, “segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.”
          Dengan demikian berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD tersebut dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehingga berlaku suatu asa “lex specialis derogate legi genelari”, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

4.2     Berlakunya Hukum Dagang
          Sebelum tahun 1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang kemudian sejak tahun 1983 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
          Berikut merupakan pengertian perusahaan :
-     Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal, tenaga kerja, dan dilakukan secara terus-menerus serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
-     Menurut Mahkamah Agung
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian.
-     Menurut Molengraff
Perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
-     Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
          Dengan begitu dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah mematuhi unsur-unsur seperti berikut:
-     Terang-terangan
-     Teratur bertindak ke luar, dan
-     Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
Sedangkan perusahaan yang dijalankan oleh pengusaha dapat berbentuk:
-     Seorang diri saja
-     Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu
-     Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantuA.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar