Senin, 16 Mei 2011

Pembagian Hukum Menurut Sifatnya

  1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanpun juga harus ditaati oleh setiap orang secara mutlak.
  2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.
sumber : rangkum buku SMA xii

1 komentar: