Selasa, 24 Mei 2011

OBJEK JAMINAN FIDUSIA & PERJANJIAN FIDUSIA

1                                Objek Jaminan Fidusia
Objek jaminan fidusia terdapat dalam Pasal 1 angka (4) UUJF, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimilki dan dialihkan, yang terdaftar maupun tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Sementara itu, dalam Pasal 3, untuk benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan, antara lain :
a.       benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
b.      benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.

 2                                Perjanjian Fidusia
Perjanjian fidusia adalah perjanjian dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakaan akta jaminan fidusia.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar