1. Hukum tertulis, hukum ini pula dapat merupakan:
· Hukum tertulis yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
· Hukum tertulis tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan
2. Hukum tidak tertulis(Hukum Kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, bersifat tidak tertulis namun ditaati dalam pelaksanaanya sebagai
suatu peraturan
sumber ; rangkum buku SMA xii
Anjay..inini udh jadi pelajaran smp kelas 3 :x
BalasHapuspelajaran kelas satu smp ini mah :v
BalasHapus