Selasa, 24 Mei 2011

BAB 1 HUKUM DALAM EKONOMI



  1. Kaidah (Norma)

Dalam Kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum, yakni orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan ataupun norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antar manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.

            Dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

1.      Norma Agama
Adalah peraturang yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal. Apabila melanggar sanksinya diberikan oleh Tuhan YME.
2.      Norma Kesusilaan
Adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal. Apabila dilanggar maka akan menyesal sendiri.
3.      Norma Kesopanan
Adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat. Apabila dilanggar sanksinya akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
4.      Norma Hukum
Adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

  1. Definisi dan Tujuan Hukum

A.    Van Kan
Ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Tujuan hukum dari Van Kan adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
B.     Utrecht
Ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan ditaati.
C.     Wiryono Kusumo
Ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis di dalam masyarakat. Tujuan hukum menurut Wiryano adlah untuk mengadakn keselamatan, kebahagian, dan ketertiban dalam masyarakat.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsure-unsur, yakni :
v  Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
v  Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
v  Peraturan itu dilakukan oleh badan-badan resmi, dan
v  Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

  1. Pengertian Ekonomi
Menurut M.Manulang, ilmu ekonomi dalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usaanya untuk mencapai kemakmuran.

  1. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adala penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu :
A.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi,
B.     Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

v  Hukum Ekonomi Pembangunan
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
v  Hukum Ekonomi Sosial
Adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusian manusia Indonesia.

      Namun, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari sala satu cabang ilmu ukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
      Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. hukum ekonomi menganut asas, yaitu :
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.      Asas manfaat,
3.      Asas demokrasi Pancasila,
4.      Asas adil dan merata,
5.      Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6.      Asas hukum,
7.      Asas kemandirian,
8.      Asas keuangan,
9.      Asas ilmu pengetahuan,
10.  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.  Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan


 sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar