Selasa, 24 Mei 2011

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)

 Memorandum of Understanding (MoU)
Merupakan perkembangan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi, karena di Indonesia istilah MoU baru akhir-akhir ini dikenal.Menurut pendapat Munir Faudi, memorandum of understanding merupakan terjemahan bahasa Indo­nesia yang paling pas dan paling dekat dengan nota kesepakatan.
Pada hakikatnya memorandum of understanding merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Asas kekebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk
a.       membuat atau tidak membuat perjanjian;
b.      mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
c.       menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
d.      menentukan bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.
Asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh rambu-rambu hukum sebagai berikut:
a.    harus memenuhi syarat sebagai kontrak;
b.    tidak dilarang oleh undang-undang;
c.    tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku;
d.   harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Kedudukan yuridis suatu memorandum of under standing terdapat dua perbedaan pendapat adalah sebagai berikut:
a.       Pendapat yang mengatakan bahwa memorandum of understand-inghznyz merupakan agreementgentlementy artinya hanya pengikat moral tanpa kewajiban hukum untuk memenuhinya.
b.      Pendapat yang mengatakan bahwa sekali suatu perjanjian dibuat apa pun bentuknya, lisan ataupun tertulis, pendek atau panjang, lengkap/ detail ataupun hanya diatur yang pokok-pokoknya saja, tetap merupakan perjanjian, sehingga kekuataan pengikat memorandum ofunderstandingyzng kedudukannya sama dengan perjanjian biasa.

 sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar