Selasa, 24 Mei 2011

Hukum Benda (Zakenrecht) & Hak Mutlak (Hak Absolut)

  • Hukum Benda (Zakenrecht)


Hukum benda yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.

  • Hak Mutlak (Hak Absolut)

            Hak mutlak (hak absolut) terdiri dari :
a.       Hak kepribadiaaan, misalnya hak atas namanya, hidup, dan kemerdekaan.
b.      Hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, yakni hak yang timbul karena adanya hubungan antara suami istri dan hubungan orang tua dan anak.
c.       Hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.

1.3.2        Hak Nisbi (Hak Relatif)
            Hak nisbi adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang-undang.
1.      Penggolongan hak kebendaan
a.       Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda (zakelijk genotsrecht). Contohnya hak milik atas benda bergerak dan hak yang memberikan kenikmatan atas benda milik orang lain.
b.      Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan. Contohnya gadai yang merupakan jaminan utang atas benda bergerak dan hipotik sebagai jaminan atas benda tidak bergerak.
2.      Cara memperoleh hak milik atas suatu benda
a.       Pelekatan
b.      Daluwarsa
c.       Pewarisan
d.      Penyerahan

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar