Selasa, 24 Mei 2011

BAB 2 SUBJEK DAN OBJEK HUKUM 2.3 Objek Hukum

  2.3 Objek Hukum
Objek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum tau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Kemudian berdasarkan Pasal 503-504 KUHP disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yakni :
1.      Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen)
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari :
a.       Benda bertubuh atau berwujud.
b.      Benda tidak bertubuh atau tidak berwujud, seperti surat berharga.
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoerderen)
      Adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.
Berdasarkan uraian diatas dalam KUHP benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1.      Barang yang berwujud dan tidak berwujud.
2.      Barang yang bergerak dan tidak bergerak.
3.      Barang yang dapat dipakai habis dan yang tidak dipakai tidak habis.
4.      Barang yang sudah ada dan yang masih akan ada.
5.      Barang dalam perdagangan dan yang di luar perdagangan.
6.      Barang yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
            Sementara itu, diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan tidak bergerak.

2.3.1        Benda Bergerak
                        Benda bergerak dibedakan menjadi :
a.       Benda bergerak karena sifatnya adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja dan kursi.
b.      Benda bergerak karena ketentuan UU adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak dan hak pakai.

2.3.2        Benda Tidak Bergerak
            Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah.
b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan UU, yakni berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak.

Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal, yaitu :
a.       Pemilikan (bezit)
b.      Penyerahan (levering)
c.       Daluarsa (verjaring)
d.      Pembebanan (bezwaring)

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar