Gadai
Adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.
Sifat-Sifat Gadai
a. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b. Gadai bersifat accesoir, artinya tambahan perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar utangnya kembali.
c. Adanya sifat kebendaan
d. Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai.
e. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
f. Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
g. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.
Objek Gadai
Adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa hak untuk pembayaran uang.
Hak Pemegang Gadai
a. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri.
b. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
c. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai sampai ada pelunasan utang dari debitur.
d. Pemegang gadai mempunyai hak preferensi dari kreditur-kreditur yang lain.
e. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim.
f. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Kewajiban-Kewajiban Pemegang Gadai
a. Pasal 1157 Ayat 1 KUH Perdata pemegang'gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan, jika itu semua terjadi atas kelalaianya.
b. Pasal 1156 KUH Perdata Ayat 2 KUH Perdata berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual.
c. Pasal 1159 Ayat 1 KUH Perdata bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai.
d. Kewajiban untuk mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi utangnya.
e. Kewajiban untuk memelihara benda gadai.
Hapusnya Gadai
a. Hapusnya perjanjian pokok (perjanjian utang piutang sudah dilunasi).
b. Karena musnahnya benda gadai.
c. Karena pelaksanaan eksekusi.
d. Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela.
e. Karena pemegang gadai telah kehilangankekuasaan atas benda gadai.
f. Karena penyalahgunaan benda gadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar