Judul :
Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas
Pengarang/Penulis :
Sulasi Rongiyati
Alamat/Sumber Jurnal :
Review Jurnal :
Corporate  Social Responsibility (CSR) atau sering diterjemahkan dengan tanggung  jawab sosial perusahaan merupakan isu yang terus berkembang dalam  praktik bisnis, sejak tahun 1970-an. Dewasa ini CSR tumbuh menjadi  kencenderungan global, khususnya untuk produk-produk ramah lingkungan  yang diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial dan hak asasi  manusia, terlebih dengan dikeluarkannya Agenda World Summit di  Johannesburg tahun 2002 yang menekankan pentingnya tanggung jawab social  perusahaan.
Berdasarkan  pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal 74 UU  PT memiliki aspek hukum: pertama, TJSL bagi perseroan yang kegiatan  usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam merupakan  kewajiban hukum (legal obligation) yang tidak hanya melekat pada  perseroan yang kegiatan utamanya di bidang sumber daya alam, melainkan  juga menjadi kewajiban perseroan yang bisnis intinya tidak secara  langsung menggunakan sumber daya alam tetapi kegiatan usahanya berdampak  pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Kedua, penempatan CSR sebagai  kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya  perseroan membawa konsekuensi pada perusahaan untuk membuat perencanaan  pelaksanaan CSR dan anggaran yang dibutuhkan dalam rencana kerja tahunan  agar biaya yang dikeluarkan dapat diperhitungkan sebagai PTKP.
UU  PT juga memberikan fleksibilitas besarnya anggaran pelaksanaan CSR  berdasarkan kemampuan perusahaan dengan mempertimbangkan manfaat yang  akan dituju dan resiko serta besarnya tanggung jawab yang harus  ditanggung oleh perusahaan sesuai dengan kegiatan bisnisnya . Ketiga:  Sanksi terhadap perseroan yang melanggar ketentuan Pasal 74  didelegasikan kepada undang-undang terkait yang menaungi pengaturan  bisnis perseroan. Keempat: Implementasi Pasal 74 UU PT sangat tergantung  pada materi TJSL yang akan diatur dalam peraturan pemerintah sebagai  pengaturan lebih lanjut dari UU PT. Sebagai perusahaan yang kegiatan  utamanya di bidang sumber daya alam, PT. RAPP telah melaksanakan TJSL  sebelum diwajibkan oleh UU PT. Pelaksanaan TJSL mengacu pada kebijakan  perusahaan yang tercermin dari visi dan misi perusahaan dengan membentuk  satu departemen khusus yang menangani CSR, sehingga keseluruhan program  tanggung jawab sosial dan lingkungan PT. RAPP sudah terencana dan  dianggarkan setiap tahun serta menitikberatkan pada program pemberdayaan  masyarakat sebagai suatu layanan sumber daya dukung untuk membantu  masyarakat setempat mengentaskan dirinya sendiri.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar