Selasa, 24 Mei 2011

HAK TANGGUNGAN

1.3                              Hak Tanggungan
Berdasarkan Pasal 1 (1) Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain.

1.4                              Objek Hak Tanggungan
Sementara itu, telah disebutkan juga dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 apa saja yang dapat menjadi objek hak tanggung­an, yakni
a.       hak milik (HM).
b.      hak guna bangunan (HGB)
c.       hak guna usaha (HGU)
d.      rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS), dan
e.       hak pakai atas tanah negara.

Hak yang diberikan oleh kreditor berdasarkan Pasal 20 UUHT adalah sebagai berikut :
a.       Pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual objek hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal '6.
b.      Berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 2.
c.       Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan untuk memperoleh harga yang tertinggi yang akan menguntungkan semua pihak.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar