Selasa, 24 Mei 2011

Perusahaan Perseorangan


          Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industry.
          Belum ada yang mendirikan perusahaan perseorangan secara resmi, tetapi dalam praktiknya orang yang akan mendirikan perusahaan dagang dapat mengajukan permohonan dengan surat izin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan surat izin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.

 sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika


Tidak ada komentar:

Posting Komentar