tag:blogger.com,1999:blog-1209168719458012324.post1506168392252214965..comments2023-10-21T05:50:20.100-07:00Comments on dylldoll: Pembagian Hukum Menurut Sumbernyadylla kahar radenhttp://www.blogger.com/profile/14982608786143523090noreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-1209168719458012324.post-86251550532144676962016-12-04T03:39:05.656-08:002016-12-04T03:39:05.656-08:00Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/02640374867139538064noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1209168719458012324.post-7287511956771630192016-12-04T03:39:02.584-08:002016-12-04T03:39:02.584-08:001.hukum UUD adalah hukum yg tercantum dalam peratu...1.hukum UUD adalah hukum yg tercantum dalam peraturan perundangan.<br />contohnya,UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan.<br />2.hukum kebiasaan adalah hukum yg terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan(adat).<br />contohnya,peraturan subak dan desa di bali.<br />3.hukum traktat adalah hukum yg dibuat satu negara dengan negara lain,baik bersifat bilateral maupun multilateral(traktat).<br />contohnya,deklarasi bangkok tentang kerja sama indonesia dengan negara-negara asia tenggara yg tergabung dalam asean.<br />4.hukum yurisprudensi adalah hukum yg terbentuk karena keputusan hakim.<br />contohntya,yurisprudensi listrik.hukum yg terbentuk oleh keputusan hakim tentang penyamaan makna menyambung aliran listrik tanpa izin dengan makna pencurian.<br />5.hukum doktrin adalah hukum yg berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal.<br /><br />*maaf kalau ada yg salah ^_^Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/02640374867139538064noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1209168719458012324.post-49986449101546163612014-12-30T06:49:49.700-08:002014-12-30T06:49:49.700-08:00bisa lebih detail lagi ga ?bisa lebih detail lagi ga ?Dwiki_Ridwanhttps://www.blogger.com/profile/03127601796922965284noreply@blogger.com