Selasa, 24 Mei 2011

HIPOTIK

Hipotik
Ketentuan mengenahi hipotek diatur dalam Pasal 1162-1232 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi perlunasan suatu perutangan. (verbintenis).

 Sifat-Sifat Hipotik
a.       Bersifat accesoir, yakni seperti halnya dengan gadai.
b.      Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de suite), yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalarn tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada,
c.       Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain (droit de preference),
d.      Objeknya benda-benda tetap.

 Objek Hipotik
Dengan berlakunya UUHT  maka objek hipotik hanya meliputi, sebagai berikut :
a.       Kapal laut, dengan bobot 20 m3 ke atas, berdasarkan Pasal 509 KUH Perdata, Pasal 314 Ayat 4 KUH Dagang dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
b.      Kapal terbang dan helikopter berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.

Perbedaan Gadai dan Hipotik
a.       Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
b.      Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti benda-nya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
c.       Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibeban-kan di atas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
d.      Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedang­kan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar