Pembagian Hukum Menurut Isinya
- Hukum Privat(Hukum Sipil),  yaitu      hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih  dengan      menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
 
2. Hukum Publik(Hukum negara),  yaitu      hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat  perlengkapan      kenegaraan atau hubungan antara negara dengan  perorangan(warga negara)
sumber : rangkum buku SMA xii 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar