1. Hukum objektif,  yaitu hukum yang berada di      dalam suatu negara yang berlaku secara  umum bagi seluruh masyarakat dalam      suatu negara. Hukum ini hanya  berisi peraturan hukum saja yang isinya tentang      mengatur hubungan  hukum antara dua orang atau lebih.
sumber : rangkum buku SMA xii
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar