Segi Hukum Bisnis dalam Kebijakan Privatisasi BUMN melalui Penjualan Saham di Pasar Modal Indonesia
Penulis :
Pandu Patriadi
Sumber/Link :
Review:
Tap  MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004 yang menyatakan bahwa  bagi BUMN yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong  untuk melakukan privatisasi melalui pasar modal. Prosedur kebijakan  privatisasi BUMN kemudian diperkuat dan diatur dalam UU No. 25 Tahun  2000 tentang PROPENAS Tahun 2000-2004 yang salah satu kegiatan pokoknya  adalah kewajiban pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan kepemilikan  BUMN melalui proses privatisasi. Untuk menjaga momentum kebijakan  privatisasi BUMN pada bulan Juni 2003. Pemerintah bersama dengan  parlemen (DPR) telah mengesahkan UU No. 19/2003 tentang BUMN yang  menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan pengawasan BUMN. Temuan dalam  penelitian ini adalah Indonesia sudah memiliki dasar hukum bisnis dan  peraturan-peraturan yang relative lengkap akan tetapi implementasi  kebijakan privatisasi BUMN melalui penjualan saham di pasar modal belum  sesuai dengan target yang ditentukan. Kondisi ini disebabkan oleh belum  adanya komitmen yang tinggi di kalangan pimpinan negara (pemerintahan,  parlemen. kehakiman) untuk mengembangkan usaha BUMN, belum tuntasnya  sosialisasi mengenai aspek hukum kebijakan privatisasi BUMN baik untuk  manajemen BUMN. kalangan investor maupun masyarakat luas, lemahnya law  enforcement di Indonesia yang mengakibatkan tingkat kepercayaan investor  dalam dan luar negeri terhadap kebijakan privatisasi di Indonesia masih  rendah. Di Indonesia pasar Modal merupakan bisnis yang cukup baru.  Peraturan pasar modal masih tergolong simpel tapi kesimpelan tersebut  tidak sepenuhnya ditegakan.
Ketidakadilan  di pasar modal juga sering terjadi seperti adanya transaksi dimana  pelakunya menghadapi benturan kepentingan tertentu, seperti adanya  akuisisi diantara perusahaan-perusahaan dalam satu grup yang sama. Pada  prinsipnya hukum tidak melarang dilakukannya transaksi yang menimbulkan  benturan kepentingan tersebut, akan tetapi pengaturan tersebut  dimaksudkan agar ketidakadilan dapat diredam. Program privatisasi BUMN  harus dapat meminimalkan efek negatif dari permasalahan benturan  kepentingan ini.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar