Menurut uniform trade secret act (UTSA), rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, polapola, kompilasi, program, metoda tehnik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata, dan potensial. Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang tekonologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Hak pemilik rahasia dagang diatur dalam pasal 4 UU nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang. Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukurannya adalah sampai informasi menjadi milik public. Pengalihan hak rahasia dagang harus disertai dengan dokumen-dokumen yang menunjukkan terjadinya pengalihan hak rahsia dagang, namun rahasia dagang itu sendiri tetap tidak diungkapkan. Pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang yang dimiliki dapat dilakukan dengan perjanjian lisensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar