1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh gereja-gereja untuk para anggota jemaatnya.
sumber : buku SMA xii
makasih mbak
BalasHapusmantap....
BalasHapusSelain hukum gereja, apa ada hukum tempat ibadah yang lain?
BalasHapusseperti apakah hukum greja itu?
BalasHapusmakasih ya kak :D
BalasHapusmakasih ya kak :D
BalasHapusmakasih kak:)
BalasHapus