Kamis, 26 Mei 2011

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Fenomena Global: Suatu Kajian Aspek Hukum

Judul :
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Fenomena Global: Suatu Kajian Aspek Hukum
Penulis :
Hasim Purba, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Sumber/Link:
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17175/1/equ-agu2006-11%20%281%29.pdf
Review:
Awal tahun 1990-an merupakan suatu pembukaan era baru yang sangat historis dalam sejarah dunia modern. Perkembangan kehidupan global yang ditandai dengan timbulnya berbagai kelompok/blok kekuatan kerjasama ekonomi seperti GATT/WTO, Kerjasama Ekonomi Asia Fasifik (APEC), NAFTA (Persetujuan Perdagangan Bebas Amerika Utara), AFTA menuntut berbagai negara termasuk Indonesia untuk dapat bergabung dan bekerjasama dengan negaranegara lain yang tergabung dalam organisasi tersebut.
KEK SEBAGAI PELUANG DAN ANCAMAN
Namun dalam pelaksanaannya hubungan kerjasama penanaman investasi asing mengalami ketimpangan dalam pembagian keuntungan, di mana porsi keuntungan biasanya jauh lebih besar bagi negara investor, sehingga negara penerima investasi hanya memperoleh bagian yang sangat minimum; hal ini juga dikhawatirkan dalam praktek KEK yang akan dilaksanakan.Salah satu bentuk kerjasama ekonomi yang pernahdikembangkan pemerintahan sebelumnya adalah Pembentukan Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET) dibeberapa Provinsi di Indonesia seperti: Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu (KAPET) di Indonesia (Listiyorini, 2006: 15)
KEK sebagai Ancaman
Di samping kita menelaah KEK sebagai peluang, tentunya program KEK juga mengandung berbagai kelemahan yang dapat menjadi ancaman bagi negara penerima KEK termasuk seperti Indonesia. Berbagai aspek yang rentan berbenturan dengan program KEK perlu mendapat perhatian serius, seperti aspek hukum, aspek sosial budaya, aspek politik termasuk aspek pertahanan dan keamanan, jadi dengan demikian masalah KEK tidak tepat apabila kita hanya tinjau dari perspektif keuntungan ekonomi belaka, tapi berbagai aspek tersebut di atas juga harus mendapat telaahan secara proporsional.
Program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai fenomena global sulit untuk dihempang, karena dalam program KEK terdapat dua pihak yang sebenarnya saling membutuhkan. Negara-negara maju sangat berkepentingan untuk mengembangkan jangkauan kegiatan perekonomiannya baik yang dilakukan secara Goverment to Goverment (G to G) maupun yang dilakukan oleh perusahaan Transnasional sebagai investor; sementara dipihak negara-negara berkembang atau negara-negara terbelakang pada umumnya membutuhkan dukungan investasi asing dalam mengolah sumber daya alam yang ada dinegerinya guna mengembangkan perekonomian negara yang bersangkutan. Namun dalam pelaksanaannya hubungan kerjasama penanaman investasi asing mengalami ketimpangan dalam pembagian keuntungan, di mana porsi keuntungan biasanya jauh lebih besar bagi negara investor, sehingga negara penerima investasi hanya memperoleh bagian yang sangat minimum; hal ini juga dikhawatirkan dalam praktek KEK yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu pemerintah Indonesia harus mampu memperjuangkan posisi tawar kita, sehingga dalam pelaksanaan KEK, Indonesia juga memperoleh manfaat keuntungan yang signifikan dan proporsional, di samping itu Indonesia juga harus terhindar dari sapi perahan negara maju/investor asing dalam program KEK tersebut.

Segi Hukum Bisnis dalam Kebijakan Privatisasi BUMN melalui Penjualan Saham di Pasar Modal Indonesia

Segi Hukum Bisnis dalam Kebijakan Privatisasi BUMN melalui Penjualan Saham di Pasar Modal Indonesia
Penulis :
Pandu Patriadi
Sumber/Link :
Review:
Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004 yang menyatakan bahwa bagi BUMN yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk melakukan privatisasi melalui pasar modal. Prosedur kebijakan privatisasi BUMN kemudian diperkuat dan diatur dalam UU No. 25 Tahun 2000 tentang PROPENAS Tahun 2000-2004 yang salah satu kegiatan pokoknya adalah kewajiban pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan kepemilikan BUMN melalui proses privatisasi. Untuk menjaga momentum kebijakan privatisasi BUMN pada bulan Juni 2003. Pemerintah bersama dengan parlemen (DPR) telah mengesahkan UU No. 19/2003 tentang BUMN yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan pengawasan BUMN. Temuan dalam penelitian ini adalah Indonesia sudah memiliki dasar hukum bisnis dan peraturan-peraturan yang relative lengkap akan tetapi implementasi kebijakan privatisasi BUMN melalui penjualan saham di pasar modal belum sesuai dengan target yang ditentukan. Kondisi ini disebabkan oleh belum adanya komitmen yang tinggi di kalangan pimpinan negara (pemerintahan, parlemen. kehakiman) untuk mengembangkan usaha BUMN, belum tuntasnya sosialisasi mengenai aspek hukum kebijakan privatisasi BUMN baik untuk manajemen BUMN. kalangan investor maupun masyarakat luas, lemahnya law enforcement di Indonesia yang mengakibatkan tingkat kepercayaan investor dalam dan luar negeri terhadap kebijakan privatisasi di Indonesia masih rendah. Di Indonesia pasar Modal merupakan bisnis yang cukup baru. Peraturan pasar modal masih tergolong simpel tapi kesimpelan tersebut tidak sepenuhnya ditegakan.
Ketidakadilan di pasar modal juga sering terjadi seperti adanya transaksi dimana pelakunya menghadapi benturan kepentingan tertentu, seperti adanya akuisisi diantara perusahaan-perusahaan dalam satu grup yang sama. Pada prinsipnya hukum tidak melarang dilakukannya transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut, akan tetapi pengaturan tersebut dimaksudkan agar ketidakadilan dapat diredam. Program privatisasi BUMN harus dapat meminimalkan efek negatif dari permasalahan benturan kepentingan ini.

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK SYARIAH BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH BANK INDONESIA

Judul :
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK SYARIAH BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH BANK INDONESIA
Pengarang/Penulis :
R. Rach Hardjo Boedi Santoso,SH
Alamat/Sumber Jurnal :
Review Jurnal :
Bidang perbankan di masyarakat merupakan kekuatan berdirinya perbankan Syariah di Indonesia. Perubahan paradigma meliputi perubahan keyakinan terhadap Nilai. Di bidang perbankan khususnya telah terjadi perubahan keyakinan terhadap nilai transaksi dengan sistem Riba menjadi transaksi dengan sistem Bagi Hasil. Sistem ini dikenal masyarakat Islam dengan istilah Mudharobah dan menjadi lembaga perbankan yang dikembangkan sejak tahun 1963 di Mesir. Sedangkan di Indonesia mulai dikembangkan menjadi sistem perbankan sejak tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Berkenaan dengan itu, permasalahan yang akan dilakukan penelitian adalah Bagaimanakah perlindungan hokum terhadap nasabah bank syariah dan Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia berkaitan dengan perlindungan hukum nasabah pada bank syariah di Semarang. Berdasarkan latar belakang dimaksud, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan data sekunder untuk menganalisa hubungan hukum antara bank dengan kreditur serta perlindungan hukum nasabah, dan membandingkan antara bank konvensional dengan bank syariah serta konsekuensi pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Perubahan sistem perbankan harus dikawal dengan regulasi oleh hukum di satu pihak, sementara adanya pengawasan oleh sistem perbankan itu sendiri di lain pihak. Pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Tujuan dari pengawasan adalah adanya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank. Sejak tahun 1992, dimulai dengan UU No. 7 Tahun 1992 sampai dengan terbitnya UU No. 21 Tahun 2008 telah terjadi proses perubahan pada regulasi perbankan. Salah satu bagian yang penting dalam regulasi itu adalah perlindungan terhadap nasabah Bank Syariah. Dari sudut pandang hukum perjanjian, regulasi mengenai perlindungan nasabah Bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sedangkan dari sudut pandang mekanisme perbankan, regulasinya diatur dalam peraturan perbankan, baik melalui Undang-undang maupun melalui peraturan Bank Indonesia. Selanjutnya dari penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa kegiatan utama bank syariah menghimpun dana dan penyaluran kredit dengan prinsip syariah serta pengembangannya dalam menghadapi globalisasi dengan kegiatan usaha di bidang surat berharga di pasar uang dan membuka jasa pelayanan informasi peluang bisnis nasabah sehingga mampu berkompetisi dalam menjaring nasabah dengan bank lain karena memeiliki spesifikasi dalam urusan bisnis nasabah. Di samping itu, implementasi pengawasan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan perbankan merupakan fundamen yang utama bagi keberhasilan pengembangan bank syariah karena Bank Sentral adalah fundamen keberhasilan negara dalam menjaga sistem perekonomian nasional dalam mewujudkan tujuan negara untuk mensejahterakan kehidupan rakyat Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehubungan dengan kesimpulan dimaksud maka sebagai tindaklanjut untuk menghadapai kompetisi dalam globalisasi sistem, Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap perbankan khususnya bank syariah agar lebih mengoptimalkan dalam pengkajian perjanjian karena perjanjian awal sebagai dasar penunjukan Bargaining Position antar pihak, dan implementasi kebijakan negara lebih difokuskan pada sosialisasi dan pengembangan sistem keuangan syariah sehingga masyarakat akan menikmati dampak positipnya karena semua pihak mendapatkan bargaining position.

Perlindungan Transaksi Elektronik (E-Commerce) Melalui Lembaga Asuransi

Judul :
Perlindungan Transaksi Elektronik (E-Commerce) Melalui Lembaga Asuransi
Pengarang/Penulis :
Elisatris Gultom, SH, MH
Alamat/Sumber Jurnal :
Review Jurnal :
Transaksi e-commerce tidak luput dari resiko kerugian. Perjanjian asuransi antara lembaga otoritas sertifikat dengan perushaan asuransi merupakan cara tepat untuk mengalihkan resiko kerugian, terutama pada transaksi e-commerce yang menggunakan kunci kriptografi dan secure electronic transaction. Upaya ini sekaligus sebagai salah satu sarana perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan di dalamnya.

Sistem Pembiayaan Leasing di Perbankan Syariah

Judul :
Sistem Pembiayaan Leasing di Perbankan Syariah
Pengarang/Penulis :
Agus Waluyo Nur
 Alamat/Sumber Jurnal :
Review Jurnal :
Kehadiran leasing telah menciptakan wahana baru untuk  pengembangan pembiayaan investasi bagi dunia usaha, baik usaha kecil, menengah maupun besar. Adanya jasa leasing, pengusaha dapat melakukan perluasan produksi dan penambahan barang modal dengan cepat. Kebutuhan terhadap produk pembiayaan dengan system leasing ini pada dasarnya telah dirasakan sejak awal berdirinya bank- bank Islam, karena dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, bukan jasa. Bagi perbankan syariah, produk leasing sangat dibutuhkan masyarakat untuk menopang ekonomi lemah, karena mampu berpartisipasi meningkatkan dan memberdayakan perekonomian yang berwujud dalam penciptakan iklim kondusif bagi masyarakat untuk berkembang, peningkatan kemampuan masyarakat melalui pengembangan kelembagaan, dan menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan. Pembiayaan dengan sistem leasing juga sangat menarik karena tidak dituntut dengan barang jaminan yang memberatkan serta adanya opsi yang memungkinkan untuk memiliki barang di akhir periode sewa atau mengembalikannya.
Untuk menghindari sistem bunga maka istilah yang dipakai bank syariah adalah ijarah, meskipun memiliki kesamaan dengan leasing.

Pengaruh suku bunga SBI, Nilai tukar Rupiah, dan Inflasi terhadap Kinerja Perusahaan

Judul :
Pengaruh suku bunga SBI, Nilai tukar Rupiah, dan Inflasi terhadap Kinerja Perusahaan
Pengarang/Penulis :
Linda Dwi Oktavia
 Alamat/Sumber Jurnal :
Review Jurnal :
Berdasarkan hasil penelitian seperti yang telah diuraikan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Pengujian statistik sebelum privatisasi perusahaan menunjukkan bahwa secara parsial hanya variabel suku bunga SBI yang berpengaruh terhadap  kinerja keuangan perusahaan, sedangkan variabel nilai tukar rupiah dan variabel inflasi tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan. Pengujian secara serentak menunjukkan bahwa antara seluruh variabel independen (suku bunga SBI, nilai tukar rupiah, dan inflasi) berpengaruh secara signifikan terhadap variabel dependen (kinerja keuanganperusahaan).
2. Pengujian statistik sesudah privatisasi perusahaan menunjukkan bahwa secara parsial variabel suku bunga SBI dan variabel inflasi berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan, dan hanya variabel nilai tukar rupiah yang tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan. Pengujian secara serentak menunjukkan bahwa antara seluruh variabel independen (suku bunga SBI, nilai tukar rupiah, dan inflasi) berpengaruh secara signifikan terhadap variabel dependen (kinerja keuanganperusahaan).
3. Pengujian statistik berdasarkan  Paired Sample T-Test  menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara kinerja keuangan perusahaan sebelum privatisasi dan kinerja keuangan perusahaan sesudah privatisasi.  Hasil tersebut terjadi karena dalam hal ini peneliti memiliki keterbatasan dalam mengukur kinerja keuangan perusahaan dan dalam jangka waktu pengamatan.

Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas

Judul :
Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas

Pengarang/Penulis :
Sulasi Rongiyati

Alamat/Sumber Jurnal :
Review Jurnal :
Corporate Social Responsibility (CSR) atau sering diterjemahkan dengan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan isu yang terus berkembang dalam praktik bisnis, sejak tahun 1970-an. Dewasa ini CSR tumbuh menjadi kencenderungan global, khususnya untuk produk-produk ramah lingkungan yang diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial dan hak asasi manusia, terlebih dengan dikeluarkannya Agenda World Summit di Johannesburg tahun 2002 yang menekankan pentingnya tanggung jawab social perusahaan.
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal 74 UU PT memiliki aspek hukum: pertama, TJSL bagi perseroan yang kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam merupakan kewajiban hukum (legal obligation) yang tidak hanya melekat pada perseroan yang kegiatan utamanya di bidang sumber daya alam, melainkan juga menjadi kewajiban perseroan yang bisnis intinya tidak secara langsung menggunakan sumber daya alam tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Kedua, penempatan CSR sebagai kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan membawa konsekuensi pada perusahaan untuk membuat perencanaan pelaksanaan CSR dan anggaran yang dibutuhkan dalam rencana kerja tahunan agar biaya yang dikeluarkan dapat diperhitungkan sebagai PTKP.
UU PT juga memberikan fleksibilitas besarnya anggaran pelaksanaan CSR berdasarkan kemampuan perusahaan dengan mempertimbangkan manfaat yang akan dituju dan resiko serta besarnya tanggung jawab yang harus ditanggung oleh perusahaan sesuai dengan kegiatan bisnisnya . Ketiga: Sanksi terhadap perseroan yang melanggar ketentuan Pasal 74 didelegasikan kepada undang-undang terkait yang menaungi pengaturan bisnis perseroan. Keempat: Implementasi Pasal 74 UU PT sangat tergantung pada materi TJSL yang akan diatur dalam peraturan pemerintah sebagai pengaturan lebih lanjut dari UU PT. Sebagai perusahaan yang kegiatan utamanya di bidang sumber daya alam, PT. RAPP telah melaksanakan TJSL sebelum diwajibkan oleh UU PT. Pelaksanaan TJSL mengacu pada kebijakan perusahaan yang tercermin dari visi dan misi perusahaan dengan membentuk satu departemen khusus yang menangani CSR, sehingga keseluruhan program tanggung jawab sosial dan lingkungan PT. RAPP sudah terencana dan dianggarkan setiap tahun serta menitikberatkan pada program pemberdayaan masyarakat sebagai suatu layanan sumber daya dukung untuk membantu masyarakat setempat mengentaskan dirinya sendiri.

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGGING)

Judul :
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGGING)

Pengarang/Penulis :
Heryanti

Alamat/Sumber Jurnal :
Review Jurnal :
Meningkatnya nilai ekonomis atas hasil hutan semakin memperkuat eksistensi masyarakat dan pengusaha untuk semakin giat melakukan pengelolaan atas hasil hutan yang sangat besar. Hal ini dibuktikan dengan ruang lingkup perdagangan hasil hutan keluar negeri melalui proses ekspor yang diperjual-belikan ke Negara-negara yang sudah berkembang. Namun satu hal yang harus diperhatikan adalah mengenai ketentuan yang telah diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dinyatakan bahwa: “setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”.
 Masalah penegakan hukum dapat dibahas dari segi peraturan perundang-undangan,segi aparat penegak hukum dan segi kesadaran masyarakat yang terkena peraturan itu. Kajian terhadap UUPLH dan perangkat peraturan perundang-undangan lingkungan mengungkapkan banyak kelemahan dan kerancuan perumusan yang memerlukan pemahaman secara proporsional, khususnya dalam menerapkan sanksi pidana yang bertujuan untuk menjerakan para pelanggar hukum lingkungan supaya tidak mengulangi kesalahannya. Lingkungan hidup adalah Anugrah Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat yang merupakan Karunia dan Rahmat-Nya dan wajib dilestarikan serta dikembangkan kemampuannya agar tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan masyarakat serta makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Oleh karena itu, hakikat sanksi pidana adalah sarana atau alat untuk memidana (menghukum) secara fisik dan materiil para pencemar lingkungan yang terbukti bersalah melanggar hukum. Akan tetapi sanksi pidana dalam hukum lingkungan adalah sebagai alternatif sanksi terakhir (ultimum remedium) dan bukan pula sanksi utama (premium remedium) setelah sanksi administratif dan sanksi perdata tidak mampu diterapkan dan menjerakan para pencemar lingkungan hidup. Penanggulangan atau “penyembuhan” yang dilakukan oleh hukum pidana merupakan penyembuhan atau pengobatan simptomatis bukan pengobatan kausatif sehingga pemidanaan (pengobatan) terhadap para pelanggar hukum bersifat individual atau personal dan tidak bersifat fungsional atau struktural (Arif, 1998 :49). Sebab, pemanfaatan lingkungan untuk pembangunan adalah sebagai upaya sadardalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, baik untuk mencapai kemakmuran lahir maupun untuk mencapai kepuasan batin. Oleh karena itu, penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.

PENGARUH PERKEMBANGAN TELEMATIKA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Judul :
PENGARUH PERKEMBANGAN TELEMATIKA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Pengarang/Penulis :
Zulkarnain Sitompul

Alamat/Sumber Jurnal :
Review Jurnal :
 Berpadunya globalisasi dan kemajuan teknologi bidang informasi dan komunikasi, telah mendorong munculnya jenis-jenis transaksi bisnis yang baru dan secara berangsur cara-cara bisnis yang lama ditinggalkan. Bukan saja bisnis menjadi semakin maju, tetapi juga jenis-jenis transaksinya makin banyak, makin canggih dan makin cepat proses penyelesaiannya. Di pihak lain hal ini tentunya ekses negatif yang timbul tidak dapat dihindari, karena dapat memunculkan jenis-jenis kejahatan bisnis (business crime) baru, dan menimbulkan persoalan lain seperti pelanggaran privacy, pornography, counterfeiting, defamation, hackers, drug cartel, cyberquatting, international money laundering.
Pada kebanyakan negara, money laundering dan pembiayaan terorisme menjadi isu yang signifikan dalam rangka pencegahan, pemberantasan dan penuntutannya. Isu money laundering dalam beberapa tahun terakhir selalu mengemuka dan menjadi perhatian publik khususnya di Indonesia atau tepatnya sejak bulan Juni 2001, yaitu pertama kalinya Indonesia dimasukkan dalam daftar negara yang tidak kooperatif dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN OTONOMI DESA DI KABUPATEN BANGGAI

Judul :
TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN OTONOMI DESA DI KABUPATEN BANGGAI
Pengarang/Penulis :
Asis Harianto, H.M. Djafar Saidi dan Faisal Abdullah
Alamat/Sumber Jurnal :
Review Jurnal :
Pelaksanaan otonomi desa pada daerah penelitian secara umum sudah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 namun belum secara maksimal khususnya untuk pelaksanaan pembangunandi segala bidang di desa penelitian baik desa-desa yang ada di Kecamatan Toili maupun desa-desa yang ada di Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai. Faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan otonomi desa pada desa-desa penelitian baik Kecamatan Toili maupun Luwuk Timur Kabupaten Bangai adalah sama persis, yaitu faktor penghambatnya adalah sarana dan prasarana sedangkan faktor pendukungnya adalah faktor dana, faktor koordinasi dan faktor komitmen.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan pelaksanaan otonomi desa di Kabupaten Bangai adalah meningkatkan gaji Kepala Desa dan perangkatnya, mengalokasikan dana yang cukup untuk bantuan  pembangunan desa, terutama guna alat transportasi desa yang masih sangat kurang bahkan tidak ada.

AKTUALISASI FUNGSI HUKUM PIDANA DALAM ERA EKONOMI GLOBAL

Judul : AKTUALISASI FUNGSI HUKUM PIDANADALAM ERA EKONOMI GLOBAL
Penulis : Natangsa Surbakti, SH.,MHum.Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Sumber/Link : http://eprints.ums.ac.id/348/1/4._NATANGSA.pdf
Kesimpulan : Liberalisasi perdagangan sebagai bagian dari proses menujuekonomi global, menuntut pula dilakukan perubahan pada sistemhukum yang berlaku. Liberalisasi yang menandai beralihnya sistemekonomi negara dari planned economy menuju market economy,mensyaratkan model pengaturan yang lebih sesuai dengan mekanismedan dinamik pasar yang bercorak liberal dan demokratis.Dalam situasi ekonomi yang berlangsung dalam bingkai marketeconomy, regulasi atau pengaturan aktivitas ekonomi dilakukandengan memfungsikan hukum ekonomi serta ditopang oleh hukumpidana.
Perubahan corak ekonomi ini yang menuntut perubahan padasistem hukumnya, tidak serta merta dapat berlangsung cepat dan mudah. Jika perubahan dalam pengelolaan aktivitas ekonomidapat dilakukan dengan relatif mudah, maka fungsionalisasi sistemhukum baik hukum ekonomi maupun hukum pidana lebihmemerlukan keseksamaan. Hal ini disebabkan, sistem hukum dimasa Orde Baru dengan model planned economy cenderung tidakmemberikan jaminan kepastian hukum, sementara model marketeconomy sebagai model ekonomi masa mendatang di era ekonomiglobal dan pasar bebas, mensyaratkan dengan sangat adanyajaminan kepastian hukum ini.Untuk memenuhi tuntutan kepastian hukum ini, reformasihukum merupakan conditio sine qua non, prasyarat mutlak yangharus disiapkan. Hukum pidana sebagai bagian dari sistemperadilan pidana, yang berfungsi mem-back up bekerjanya hukumekonomi, dengan sendirinya merupakan bidang hukum yang harusmengalami banyak pembenahan mendasar, sehingga dapatmemberikan jaminan kepastian hukum.

ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN

Judul : ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN
DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA SEBAGAI INDUSTRI
GAYA BARU DALAM RANGKA MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA
Penulis : Atje, Suherman, Sarinah
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaraan
Jl. Dipati Ukur 35 Bandung
Sumber/Link : http://iinnapisa.blogspot.com/2011/04/jurnal-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
Kesimpulan :
1. Perkembangan usaha Kepariwisataan di Provinsi daerah Tingkat I Jawa Barat
sangat besar peranannya dalam menampung tenaga kerj. Dari sekian banyak
pencari kerja, sebagian dapat disalurkan pada usaha kepariwisataan.
2. Meskipun industri pariwisata besar sekali andilnya bagi pemerintah dalam
membuka lapangan kerja, namun masih banyak kendala-kendala yang
menghambat kelancaran dunia usaha kepariwisataan baik dari masyarakat
pencari kerja maupun dari aparat pemerintah sendiri.
3. Dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, pemerintah telah berusaha
untuk meningkatkan sumber daya manusia baik melalui jalur pendidikan
formal maupun jalur latihan kerja.

ASPEK HUKUM TRANSAKSI (PERDAGANGAN) MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DI ERA GLOBAL: SUATU KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN

Judul :
ASPEK HUKUM TRANSAKSI (PERDAGANGAN)
MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DI ERA GLOBAL:
SUATU KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
Penulis : Marcella Elwina S
Sumber/Link : http://dt.tp.ac.id/doc/hukum+ekonomi+di+era+globalisasi#download
Kesimpulan :
  1. Perkembangan teknologi informasi sehubungan dengan transformasi global yang melanda dunia membawa akibat pada berkembangnya aktivitas perdagangan, salah satunya adalah perdagangan atau transaksi melalui media elektronik (transaksi e-commerce).  Secara umum berbagai masalah hukum yang berhubungan dengan substansi hukum maupun prosedur hukum dalam transaksi e-commerce memang sudah dapat terakomodasi dengan pengaturan-pengaturan hukum yang ada, terutama dengan aturan-aturan dalam KUH Perdata. Namun karena karakteristiknya yang berbeda dengan transaksi konvensional, apakah analogi dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi bisnis pada umumnya dapat diterima dalam transaksi e-commerce?  Demikian pula dengan validitas tanda tangan digital (digital signatures).  Bila hal demikian tidak dapat diterima, tentunya dibutuhkan aturan main baru untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dalam rangka melindungi para pihak dalam transaksi e-commerce.
  2. Secara khusus pranata atau pengaturan hukum yang dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen sudah terakomodasi di Indonesia dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Namun untuk perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce belum terakomodasi dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut. Hal ini terutama disebabkan karena karakteristik dari transaksi e-commerce yang khusus, terutama transaski yang bersifat transnasional yang melewati batas-batas hukum yang berlaku secara nasional.

KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) FENOMENA GLOBAL: Suatu Kajian Aspek Hukum

Judul : KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) FENOMENA GLOBAL: Suatu Kajian Aspek Hukum
Penulis : Hasim Purba Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Sumber/Link : http://www.pdfssearch.com/KAWASAN-EKONOMI-KHUSUS-(KEK)-FENOMENA-GLOBAL:-Suatu-Kajian-Aspek-Hukum

Kesimpulan :
Program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai fenomena global sulit untuk dihempang, karena dalam program KEK terdapat dua pihak yang sebenarnya saling membutuhkan. Negara-negara maju sangat berkepentingan untuk mengembangkan jangkauan kegiatan perekonomiannya baik yang dilakukan secara Goverment to Goverment (G to G) maupun yang dilakukan oleh perusahaan Transnasional sebagai investor; sementara dipihak negara-negara berkembang atau negara-negara terbelakang pada umumnya membutuhkan dukungan investasi asing dalam mengolah sumber daya alam yang ada dinegerinya guna mengembangkan perekonomian negara yang bersangkutan. Namun dalam pelaksanaannya hubungan kerjasama penanaman investasi asing mengalami ketimpangan dalam pembagian keuntungan, di mana porsi keuntungan biasanya jauh lebih besar bagi negara investor, sehingga negara penerima investasi hanya memperoleh bagian yang sangat minimum; hal ini juga dikhawatirkan dalam praktek KEK yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu pemerintah Indonesia harus mampu memperjuangkan posisi tawar kita, sehingga dalam pelaksanaan KEK, Indonesia juga memperoleh manfaat keuntungan yang signifikan dan proporsional, di samping itu Indonesia juga harus terhindar dari sapi perahan negara maju/investor asing dalam program KEK tersebut.

PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN KONSILIASI, ARBITRASE & PERADILAN


Konsiliasi
Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa alternative dan melibatkan pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa.
Konsiliator dalam proses konsiliasi harus memiliki peran yang cukup berarti. Oleh karena itu, konsiliator berkewajiban untuk menyampaikan pendapat – pendapatnya mengenai duduk persoalannya.

Arbitrase
Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaan seperti di bawah ini :
  1. meninggalnya salah satu pihak
  2. bangkrutnya salah satu pihak
  3. novasi ( pembaharuan utang )
  4. insolvensi ( keadaan tidak mampu membayar ) salah satu pihak
  5. pewarisan
  6. berlakunya syarat – syarat hapusnya perikatan pokok
  7. bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut
  8. berakhirnya perjanjian pokok

Arbitrase ada dua jenis yaitu :
  1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter
Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter adalah arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu. Oleh karena itu arbitrase ad hoc bersifat insidentil dimana kedudukan dan keberadaan hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu maka apabila telah menyelesaikan sengketa dengan diputuskan perkara tersebut, keberadaan fungsi arbitrase ad hoc lenyap dan berakhir dengan sendirinya.
  1. Arbitrase institusional
Arbitrase institusional adalah suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanent, sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus.

 Peradilan
Pengadilan berdasarkan Undang – Undang nomor 2 tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.

Peradilan umum
Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN NEGOSIASI & MEDIASI


Negosiasi ( negotiation )
Negosiasi (negotiation) adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berpekara.
Sementara itu, yang harus diperhatikan bagi para pihak yang melakukan perundingan secara negosiasi (negotiation) harus mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan dengan damai. Namun, penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui pihak ketiga dapat terjadi dengan cara, antara lain mediasi dan arbitrase.


Mediasi
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Sementara itu, pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebagai mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur – unsur :
1.        merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan.
2.        mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam  perundingan.
3.        mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
4.        tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihka – pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Tugas utama mediator adalah sebagai fasilitator dan menemukan dan merumuskan persamaan pendapat.
Namun, jika dengan cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan dia antara para pihak maka masing – masing pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan, arbitrase.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

SENGKETA


BAB 12
PENYELESAIAN SENGKETA

 Pendahuluan
Pada umunya di bagian akhir suatu perjanjian dicantumkan suatu klausula yang dapat menentukan penyelesaian sengketa. Klausula itu, misalnya, “ apabila terjadi perselisihan atau sengketa sebagai akibat dari perjanjian tersebut maka para pihak akan memilih penyelesaian sengketa yang terbaik bagi mereka.
Pada umumnya di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni proses penyelesaian sengketa yang ditempuh dapat melalui cara – cara formal maupun informal.
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan ( litigasi ) dan arbitrase ( perwasitan ), serta proses penyelesaian – penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak – pihak yang bersengketa melalui negosiasi, mediasi.

Cara – cara penyelesaian sengketa
Di dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk anatara lain negosiasi (negotiation), melalui pihak ketiga, mediasi, kosiliasi, arbitrase, peradilan, dan peradilan umum.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika