Kamis, 26 Mei 2011

PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN KONSILIASI, ARBITRASE & PERADILAN


Konsiliasi
Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa alternative dan melibatkan pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa.
Konsiliator dalam proses konsiliasi harus memiliki peran yang cukup berarti. Oleh karena itu, konsiliator berkewajiban untuk menyampaikan pendapat – pendapatnya mengenai duduk persoalannya.

Arbitrase
Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaan seperti di bawah ini :
  1. meninggalnya salah satu pihak
  2. bangkrutnya salah satu pihak
  3. novasi ( pembaharuan utang )
  4. insolvensi ( keadaan tidak mampu membayar ) salah satu pihak
  5. pewarisan
  6. berlakunya syarat – syarat hapusnya perikatan pokok
  7. bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut
  8. berakhirnya perjanjian pokok

Arbitrase ada dua jenis yaitu :
  1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter
Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter adalah arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu. Oleh karena itu arbitrase ad hoc bersifat insidentil dimana kedudukan dan keberadaan hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu maka apabila telah menyelesaikan sengketa dengan diputuskan perkara tersebut, keberadaan fungsi arbitrase ad hoc lenyap dan berakhir dengan sendirinya.
  1. Arbitrase institusional
Arbitrase institusional adalah suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanent, sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus.

 Peradilan
Pengadilan berdasarkan Undang – Undang nomor 2 tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.

Peradilan umum
Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

2 komentar: