Senin, 08 November 2010

BAB4 TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

BAB 4
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
• Menjadi peraturan bagi masyarakat organisasi dan pengelola koperasi dan pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota koperasi
• Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan, baik oleh anggota, Pengurus, Pengawas dan pengelola koperasi.
• Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalamp pelaksanaan kegiatan koperasi.
RUANG LINGKUP
• Anggaran Dasar (AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi , dan harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan mudah dimengerti oleh siapapun.
• Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD.
• Ketentuan pokok yang dimuat dalam anggaran dasar meliputi
 Organisasi,
 Usaha,
 Modal, dan
 Manajemen/pengelolaan.
• Pengaturan organisasi memuat hal-hal sebagai berikut
 Daftar nama pendiri
 Nama dan tempat kedudukan
 Maksud dan tujuan
 Keanggotaan
 Perangkat organisasi
 Rapat-rapat, termasuk rapat anggota
 Waktu pendirian
 Perubahan AD/ ART dan pembubaran
 Sanksi
• Pengaturan usaha berisi hal-hal sebagai berikut
 Kegiatan usaha
 Pendapatan
 Sisa hasil usaha (SHU) dan cara pembagiannya
 Tanggungan
 Tahun buku
 Perikatan usaha
• Pengaturan modal mengandung hal-hal sebagai berikut.
 Modal sendiri ( yang meliputi simpanan pokok., simpanan pokok, simpanan wajib,dana cadangan, dan hibah)
 Modal pinjaman
 Modal peyertaan
• Pengeturuan pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut.
 Wewenang, hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pengurus, Pengawas, dan pengelola koperasi.
 Hubungan kerja antar pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi dengan pihak ketiga/luar
 Laporan pertanggung jawaban pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
 Laporan keuangan
CARA PENYUSUNAN
• AD/ART koperasi disusun oleh mereka yang akan mendirikan koperasi, atau yang ditunjuk oleh anggotauntuk menegubah AD/ART yang sudah disepakati sebelumnya.
• AD/ART dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan koperasi; pada saat pendirian (bagi koperasi yang baru berdiri) atau pada rapat pengesahan Perubahan AD/ART ( bagi koperasi yang telah berdiri)
• Dalam penyusunan AD/ART koperasi, hal-hal berikut ini harus diperhatikan.
 Isi atau materiyang dituangkan dalam AD/ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentinganekonomi anggota yang bersangkutan.
 Setiap ketentuan yang dituangkan dalam AD/ART harus dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan oleh para anggota, Pengurus,Pengawas, dan Pengelola koperasi.
 Mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi menyusun, menyepakati dan menyetujui isi atu materi yang dituangkan dalam anggaran Dasar koperasi dan selanjutnya disahkan oleh rapat pembentukan koperasi atau rapat pengesahan perubahan AD/ART koperasi. Apabila dipandang perlu, Rapat Pembentukan Koperasi sekaligusdapat menyusun, menyemangati, dan menyetujui isi ART.
 Penyusunan Anggaran Dasar dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat pembentukan Koperasi. Selanjutnya, yang bersangkutan diberi kuasa untuk mendatanginya Anggaran Dasar, mengurus serta menyelesaikannya sampai memperoleh pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagai Badan Hukum.




MATERI DAN RAMBU-RAMBU PENYUSUNAN
• Materi yang disusun dalam Anggaran Dasar Koperasi meliputi :
 Daftar Nama Pendiri
 Nama dan Tempat kedudukannya
 Maksud & Tujuan
 Kententuan Mengenai Keanggotaan
 Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
 Ketentuan tentang Pengurus
 Ketentuan tentang Pengawas
 Ketentuan mengenai pengelolaan
 Ketentuan mengenai Permodalan
 Ketentuan mengenai jangka waktu Berdiri
 Ketentuan mengenai Sisa Hasil Usaha
 Ketentuan mengenai Sanksi
 Ketentuan mengenai pembubaran
 Ketentuan mengenai Perubahan anggaran dasar
 Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus

• Materi anggaran dasr koperasi tersebut dapat diperluas, dengan menetapkan hal-hal lainyang diperlukan sesuai dengan kepentingan anggota, organisasi, dan usaha koperasi yang bersangkutan.


By :buku KOPERASI Teori dan Praktik / Arifin Sitio ; Halomoan Tamba; editor ,wisnu Chandra kristiaji
Jakarta : Erlangga,2001

Jumat, 05 November 2010

Hasil penelitian Dari : Kopegtel Kijang Bogor , jl.pengadilan No.14 Bogor

BAB 1
PENDAHULUAN

I. UMUM
KOPEGTEL KIJANG adalah koperasi primer di lingkungan TELKOM yang berbadan hukum dengan nomor 8091 tanggal 1 juli 1996, dengan anggaran dasar yang telah diubah berdasarkan perubahan anggran dasar nomor 518/8091/bh/pad/KANKOP Tanggal 7 oktober 2002. Keanggotaan kopegtel kijang pada akhir 2004 mencakup karyawwan Telkom sebanyak 629 orang dan pensiunan Telkom 90 orang, sehingga jumlah anggota seluruhnya sebanyak 719 orang.

II. VISI DAN MISI
Dalam rangka mencapai tujuannya, kopegtel kijang mencanangkan visi, yaitu: “menjadi koperasi terbaik tingkat nasional dan mitra usaha andalan”. Untuk mewujudkan visi tersebut, kopegtel kijang melaksanakan misi : “menyelenggarakan kegiatan dan usaha yang mandiri dan professional”. Visi dan misi kopegtel diarahkan untuk satu tujuan yaitu : “meningkatkan kesejahteraan anggota dan karyawan “.

III. ORGANISASI
Dalam periode pengelolaan tahun buku 2004, kopegtel kijang dikelola melalui kepengurusan yang susunannya sebagai berikut :
PEMBINA : General Manager TELKOM Bogor
Deputy General Manajer Telkom Bogor
BADAN PENGAWAS:
Ketua Bpk. Dedi Ruhendi
Anggota Bpk Ery Leksono
Bpk Sudarmanto

PENGURUS:
Ketua Bpk. Syamsir Munir
Sekertaris Bpk. Hutomo Dwi Promono
Bendahara Bpk. Alexander Girting
Pengembangan Usaha:
Bidang Teknik Bpk. Winastapa
Bidang Non Teknik Bpk. Sigit mardiono


BAB II
KINERJA TAHUN BUKU 2004

I. REALISASI PROGRAM KERJA
Salah satu fungsi KOPEGTEL KIJANG adalah mengelola dana milik anggota berupa simpanan, disamping turut membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota (KOPEGTEL KIJANG) serta sebagai kutalisator pendukung program PT.TELKOM.

Sesuai dengan anggaran dasar KOPEGTEL KIJANG nomor : 518/8091/BH/PAD/KANKOP tanggal 7 oktober 2002. Pasal (17) mengenai program KOPEGTEL KIJANG, maka implementasi program kerja tahun 2004 secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut :

1. USAHA DENGAN ANGGOTA
a. Pelayanan usaha Anggota yang dilakukan selama tahun 2004, KOPEGTEL KIJANG telah menyalurkan pinjaman dengan dana internal terrearisir sebesar Rp. 1.213.937.400; Untuk rata-rata 120 orang perbulan.
b. Peningkatan kerja sama dengan Bank Syariah Mandiri Terrealisir sebesar Rp.6000.000; dengan rata-rata Rp. 30.000.000; per orang untuk 199 orang
c. Peningkata layanan Restitusi pengobatan bagi pensiuanan PT.TELKOM

2. USAHA DENGAN NON ANGGOTA
Usaha dengan non anggota ini dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan peluang-peluang usaha yang ada, dengan cara pengembangan usaha antara lain:
a. Pembukaan 3 (tiga) lokasi SOPP: Gunung Batu, Depok pancoran Mas, jonggol
b. Kerjasama dengan Mitra dalam penjualan terminal flexi CDMA
c. Peyewaan 10 kendaraan roda2 dan 6 kendaraan roda 4 untuk membantu layanan PT.TELKOM dalam pemasaran Fexi home.
d. Kerjasama dengan TELKOM PUSAT Dinas AMU (Asset Management Unit) dalam pengelolaan Wisma Telkom cisarua.

3. KEGIATAN NON USAHA
a. Jasa Giro
Pendapatan jasa giro yang telah teralisir tahun 2004 sebesar Rp, 27.009.007; pencapaian di bawah dari target sebesar Rp, 32.000.000; atau 84,40%. Pendapatan jasa Giro diperoleh dari saldo simpanan uang di bank. Tidak tercapainya pendapatan tersebut disebabkan perputaran uang atau pengaturan arus kas/cash flow sudah berjalan dengan baik dan tidak terjadi idle cash.

b. Pendapatan jasa Kaptel
Pendapatan jasa kaptel ini diperoleh dari jasa simpanan kopegtel yang berada di kaptel sebesar Rp, 8.776.169;

4. INVESTASI
Pembelian 1(satu) unit ruko 3 lantai terrearsir dilokasi warung jambu. Sedangkan untuk mendukung operasional telah direalisir pembelian 2 Unit pick up.

I. REALISASI KEUANGAN

1. PENDAPATAN
Total pendapatan 2004 sebesar Rp, 7.113.145.529; atau 113,77% dari target 2004 sebesar Rp, 6.252.337.000; pendapatan tersebut diperoleh dari kontribusi pendapatan operasional 98,85% atau sebesar Rp. 7.031.160.222; dan kontribusi spendapatan non operasional 1,15% atau sebesar Rp. 81.985.037;

Secara rinci uraian pendapatan sebagai berikut :


Uraian Pendapatan Target 2004 Realisasi Kinerja Kontribusi
Pend. Operasional
1.Pend. Non Teknik 4.210.561.000 4.911.118.158 116.64% 69.05%
2.pend. Tekik 1.701.000.000 2.120.042.064 124.64% 29.80%
3.pend.non operasional 340.776.000 81.985.307 24.81% 1.15%
Total Pendapatan 6.252.337.000 7.113.145.259 113.77%

Usaha kinerja masing-masing unit usaha yang tergabung dalam KELOMPOK USAHA NON TEKNIK dapat dirinci sebagai berikut :

No Unit Usaha Target 2004 Realisasi Kinerja Kontribusi
1 SOPMATEL (Sopp,Wartel, Data Cama) Workshop, Warung Telkom, KTU Voucher, D2D, Properti (wisma Telkom) move On 1.990.600.000 2.062.094.198 103.03% 28,83%
2 Jasa KBM (sewa, STNK, kieur) 249.500.000 329.125.885 131,91% 4.63%
3 Outsourching, TKPK, jasa Peng. Penjabat.klinik 1.021.325.000 1.494.820.344 146.36% 21.01%
4 Sewa LCD,PC 49.000.000 32.275.000 71.99% 0.50%
5 Pelayanan uang, Pelayanan Barang, Komisi. 900.136.000 989.802.733 109.96% 13.92%
Total Pendapatan 4.210.561.000 4.911.118.158 116,64%


Kinerja masing-masing unit usaha dari KELOMPOK USAHA TEKNIK sebagai berikut :

No Unit Usaha Target 2004 Realisasi Kinerja Kontribusi
1 Jasa saalpen jarkab 890.000.000 1.037.967.574 116.63% 14,59%
2 Jasa cleaning service 571.000.000 544.671.808 45,53% 7,66%
3 Jasa IKR 40.000.000 18.211.500 95,39% 0,26%
4 Jasa Kontruksi 200.000.000 519.191.182 259,60% 7,30%
Total 1.701.000.000 2.120.042.064 124,64%

2. BEBAN
Dari target beban biaya sebesar Rp, 4.094.322.100; telah terealsi sebesar Rp, 4.290.474.913; dengan rincian pembebanan sebagai berikut :

No Uraian beban Target 200 Realisasi Kinerja Kontribusi
1 Biaya Beban Usaha 3.355.833.100 3.694.952.680 110.11% 86,12%
2 Biaya admin & Umum 591.889.000 416.123.858 70,30% 9,70%
3 Biaya Organisasi 146.600.000 179.398.375 122,37% 4,18%
Total 4.094.322.100 4.290.474.913 104.79%


3. SISA HASIL USAHA
Dengan kondisi kinerja pendapatan dan biaya sebagaimana tersebut diatas, maka diperoleh perhitungan sisa hasil Usaha sebelum pajak sebagai berikut:

No Uraian Target 2004 Realisasi kinerja
1 pendapatan 6.252.337.000 7.113.15.529 113,77%
2 Biaya 4.094.322.100 4.290.474.913 104,79%
3 SHU seblm Pajak 2.158.014.900 2.822.670.346 130,80%


Dari kinerja SHU thn 2004 tersebut tercermin bahwa selama 5 tahun terakhir kopegtel kijang masih mampu mengupayakan pertumbuhan SHU yang cukup signifikan sebagi berikut :

Tahun Target SHU Realisasi SHU Kinerja Pertumbuhan
1999 496.992.474 590.456.568 118,81%
2000 975.399.019 978.850.155 100,30% 65%
2001 1.020.653.000 1.184.863.743 116,09% 21%
2002 1.464.365.629 1.510.687.044 103,16% 27%
2003 1.871.428.342 1.941.878.495 103,71% 28%
2004 2.158.014.900 2.822.670.346 130,80% 45%

4. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Sisa hasil usaha (SHU) tahun buku 2004 akan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan anggaran KOPEGTEL KIJANG, pasal 37 ayat (2) dan ditetapkan dalam rapat anggota pada tahun buku 2003 adalah sebagai bikut :

a. Dana cadangan 15%
b. Dana anggota 65%
c. Dana Pengurus/pengawas 6%
d. Dana karyawan 6%
e. Dana Pendidikan 3%
f. Dana Pengembangan Daerah 1,5%
g. Dana Sosial 3,5%


Sisa hasil Usaha(SHU) tahun 2004 sebeleum pajak sebesar Rp, 2.822.670.346; dengan rincian sebagai berikut :

SHU Sebelum Pajak = Rp. 2.822.670.346;
Pajak yang Dibayarkan = Rp, 597.915.800;
SHU dimuka = Rp, 265.175.000;

SHU yang dibayarkan =Rp, 1.959.579.546;


Hasil penelitian Dari : Kopegtel Kijang Bogor , jl.pengadilan No.14 Bogor

Kelompok dari :

1. Allan Prayoga passoe (21209948)
2. Beatrix Marimbunna (25209925)
3. Fadillah KR Sukayat (24209983)
4. Oki Putra (25209294)
5. Karindita Noverina (24209318)