Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
Hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir)
sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar