Ø Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
Ø Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Ø Pembaharuan utang
Ø . Perjumpaan utang atau kompensasi
Ø Percampuran utang
Ø Pembebasan utang
Ø Musnahnya barang yang terutang
Ø Batal/pembatalan
Ø Berlakunya suatu syarat batal
Ø Lewat waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar