Selasa, 24 Mei 2011

MEMBAYAR BIAYA PERKARA


Berdasarkan Pasal 181 Ayat 1 Herziene Indonesisch Reglement (H.I.R.) pihak yang dikalahkan diwajibkan membayar biaya perkara, sedangkan dalam Pasal 1267 KUH Perdata menyebutkan kepada pihak yang merasa bahwa perjanjiannya tidak dipenuhi diberi kewenangan untuk memilih.
Sementara itu, seorang debitor yang dituduh lalai, ia dapat membela diri dengan mengajukan beberapa alasan untuk membebaskan dirinya dari hukuman-hukuman. Dalam hal ini ada tiga kategori, yakni:
           
1.      Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau  force majeur)
Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau  force majeur), yakni pihak debitor memmjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan itu disebabkaaoleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan di mana ia ridak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi. Keadaan memaksa, yakni suatu kejadian yang tak terduga, tak disengaja, dan tak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitor serta memaksa dalam arti debitor terpaksa tidak dapat menepati janjinya.
Membuktikan adanya keadaan memaksa adalah kewajiban si debitur, berdasarkan Pasal 1244 KUH Perdata debitor tidak akan dihukum untuk membayar ganti rugi apabila ia membuktikan bahwa hal tidak dilaksanakan perjanjian adalah disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeur).
2.      Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditor) sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractits).
Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditor) sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractus), merupakan suatu hukum yurisprudensi adalah peraturan hukum yang telah diciptakan oleh para hakim. Dalam setiap perjanjian timbal balik dianggap ada suatu asas bahwa kedua pihak hams sama-sama melakukan kewaji-bannya. Tlap-tiap pihak dapat menyatakan kepada pihak lawanya, “jangan menggangap saya lalai, kalau kamu sendiri juga sudah melalaikah kewajibanmu .
3.      Pelepasan hak (rechtvenverking)
Pelepasan hak (rechtverwerking) merupakan suatu sikap pihak kreditor dari mana pihak debitor boleh menyimpulkan bahwa kreditor itu sudah tidak akan menuntut ganti rugi.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar