2.1 Badan Hukum (Rechts Persoon)
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara :
a. Didirikan dengan akta notaris.
b. Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negri setempat.
c. Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM.
d. Diumumkan dalam Berita Negara RI.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yakni:
1. Badan hukum publik (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdassarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu.
2. Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentinan pribadi orang dalam hukum itu. Didirin orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya sesuai menurut hukum yang berlaku secara sah.
sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar