Kamis, 26 Mei 2011

Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Komisi pengawas persaingan usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalani kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Tugas dan wewenang KPPU adalah :
  1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha.
  2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
  3. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi.
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  5. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  6. Melakukan peneliltian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli.
  7. Melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan praktik monopoli
  8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli
  9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli
  10. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrative kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang- undang.
sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar