Kamis, 26 Mei 2011

YAYASAN ,BUMN, PERUM & PERSERO


 Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola pengurus dan didirikan untuk tujuan social. Disebutkan juga dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu, yakni:
1.      Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2.      Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3.      Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
4.      Yayasan tidak mempunyai anggota.
Dalam akta pendirian suatu yaysan harus memuat hal-hal, seperti:
1.      Anggaran dasar.
2.      Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu (keterangan mengenai pendiri, Pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan).
Dalam menjalankan kegiatan usahanya yayasan dibina, diurus, dan diawasi oleh organ yayasan. Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah Pembina dan pengurus.

Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saham-saham.

Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Departemen Agency
Perusahaan jawatan (Perjan) atau departemen agency adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan. Bertujuan untuk pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.
Perjan mempunyai ciri-ciri pokok antara lain sebagai berikut:
a.       Manjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat.
b.      Merupakan bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
c.       Mempunyai hubungan hukum public.
d.      Pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen atau pemerintah daerah.

  Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation
Perusahaan umum diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruhnya modalnya dimilikinya negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Perusahaan Persero (Persero)
Persero diatur Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 2001.
Dalam Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, perseroan merupakan badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk perseroan terbatas sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkan dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung.
Tujuan dan maksud didirikannya persero untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Organ persero pada umumnya terdiri dari rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi dan komisaris. Modal persero dikuasai sepenuhnya (100%) oleh negara. 

 sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika














Tidak ada komentar:

Posting Komentar