Selasa, 24 Mei 2011

PERIKATAN

BAB 3 HUKUM PERIKATAN 
 Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
1.  Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Perjanjian, " het verbintenissenrecbt" (bahasa Belanda), jadi verbintenissenrecht oleh Wirjono diterjemahkan menjadi hukum perjanjian, bukan hukum perikatan.
2.  R.Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai dengan judul Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Dalam bukunya-Pokok-Pokok Hukum Perdata, R. Subekti menulis perkataan perikatan (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian, sebab di dalam Buku III KUH Perdata memuat tentang perikatan yang timbul dari :
·      persetujuan atau perjanjian
·      perbuatan yang melanggar hukum
·      pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarnemiing)
Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatari dapat terjadi karena :
1.    perjanjian (kontrak), dan
2.    bukan dari perjanjian (dari undang-undang).
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari per­janjian ini maka timbulah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar