BAB 2
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
2.1 Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.
Sementara itu dalam pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Dengan demikian setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam UU tidak cakap. Seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuat-perbuatan hukum sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (yang telah berusia 21) dan berakal sehat.
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar