BAB 11
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
11.1 Pendahuluan
Undang- undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban didasarkan pada asas:
1. Asas keseimbangan
Asas keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah
terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak
jujur, sedangkan pihak lain dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan
lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
2. Asas kelangsungan usaha
Asas kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan
debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
3. Asas keadilan
Asas keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang- wenangan pihak
penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap- tiap tagihan terhadap debitor
dengan tidak mempedulikan kreditor lainnya.
4. Asas integrasi
Asas integrasi adalah system hukum formil dan hokum materiilnya merupakan satu
kesatuan yang utuh dari system hukum perdata dan hokum acara perdata nasional.
11.2 Pengertian pailit
Pengertian pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
Dalam pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh curator dibawah pengawasan hakim pengawas.
Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang dudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar