PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)
bersumber dari anggota kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
dan dari berbagai sumber
CARA PINJAM MODAL BRI
BalasHapusKupedes Kredit dengan bunga bersaing
Kredit Usaha Rakyat BRI Pembiayaan KUR BANK BRI
Kredit Agunan Kas Fasilitas kredit yang seluruh jaminannya berupa kas
Kredit Modal Kerja Konstruksi Rp 100 Juta.- sampai dengan Rp 40 Milyar.
Kredit Resi Gudang Rp 100 Juta.- sampai dengan Rp 40 Milyar.
Kredit Investasi Fasilitas kredit jangka menengah atau jangka panjang
Kredit Modal Kerja Ekspor Rp 100 Juta.- sampai dengan Rp 40 Milyar.
Kredit BRIGuna Kredit kepada pegawai tetap/pensiunan
Kredit Waralaba Rp 100 Juta.- sampai dengan Rp 40 Milyar.
Kredit SPBU Rp 100 Juta.- sampai dengan Rp 40 Milyar.
ILMU PELET PENGASIHAN AMPUH.