Rabu, 29 Desember 2010

REFORMASI PRAKTIK KOPERASI

REFORMASI PRAKTIK KOPERASI
      Supaya koperasi dapat berkembang secara lebih baik di masa yang akan datang, perlu dilakukan perbaruan-perbaruan dalam praktik koperasi. Dalam upaya melakukan reformasi dalam praktik koperasi, diperlukan pemikiran-pemikiran baru dan konsep-konsep baru yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan dasar sebagaimana dimaksud dalam pengertian amanat 1945 sehingga rakyat/ setiap warganegara dapat dijamin untuk memperoleh hak-haknya melalui keanggotaannya dalam koperasi indonesia. Selain itu, juga diperlukan persiapan yang matang bagi terselenggaranya sistem koperasi indonesia melalui studi induktif logis maupun deduktif baik formal maupun tradisional kultural. Hal penting lainnnya yang diperlukan yaitu pengertian dan goodwill dari pemerintah dan semua pihak untuk mengerti dan mendukung serta berpartisipasi aktif dalam usaha pengembangan konsep baru ekonomi koperasi agar dapat segera mengatasi krisis multidimensiaonal yang terjadi selama ini.
      Bersamaan dengan pembaruan praktik-praktik berkoperasi, akan lahir dan berkembang ilmu koperasi, yang merupakan ”ilmu ekonomi baru” di indonesia,  yang merupakan ilmu sosial ekonomi (social economics). Ilmu ekonomi baru ini merupakan ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerjasama (coorperatipon) agar masyarakat menjadi lebih sejahtera , lebih makmur, dan lebih adil, bukan sekedar masyarakat yang lebih efisien (melalui persaingan /kompentesi) yang ekonominya tumbuh cepat. Ilmu ekonomi yang baru ini tidak boleh melupakan cirinya sebagai ilmu sosial yang menganalisis sifat-sifat manusia indonesia bukan semata-mata sebahgai homo-ekonomikus, tetapi juga sebagai homo-socius dan homo-ethicus. Dengan sifat ilmu ekonomi yang baru ini ilmu ekonomi menjadi ilmu koperasi.
      Dalam tahanan ekonomi baru pemerintah termasuk pemerintah daerah berperan menjaga dipatuhinya aturan main berekonomi  yang menghasilkan "sebesar-besar kemakmuran rakyat". Otonomi daerah yang merupakan simbol kewenangan daerah untuk mengelola sendiri ekonomi daerah harus dilengkapi desentralisasi fiksal yang diatur secara serasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD, dan semuanya diarahkan pada kesejahteraan rakyat yang maksimal. Konsep baru dari sistem ekonomi koperasi sudah didasarkan atas hukum-hukum yang berlaku di indonesia sesuai dengan amanta 1945, sehingga perlu ditentukan tahap-tahap langkah kerjanya dan kemudian direntang dalam jadwal kegiatan dan wakt untuk diarahkan kepada kesepakatan pembakuan nasional menjadi konsepsi nasional untuk kemudian dioperasionalkan.

sumber : harsoyo dkk,
               idiologi koperasi masa depan, Yogyakarta ; pustaka widyatama,2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar