KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar, di mana hanya ada sau perusahaan atau penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan. Adapun ciri-cirinya adalah sebagi berikut.
- Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu
- Tidak ada produk subsitusinya, artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain.
- Konsumen produk yang monopoli adalah banyak, sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
- Memasuki industri yang menghasilkan produk monopoli- baik secara legal maupun alamiah adalah sangat sulit atau bahkan tidak mungkin.
Dari sudut cakupan, monopoli ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional, misalnya yang bersifat lokal, KUD sebagai peyalur tunggal tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk. Dan yang bersifat regional (kabuten & propinsi) dapat dilihat dalam penyediaan air minum bersih dimana dimonopoli oleh perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sedangkan yang bersifat nasional adalah monopoli di bidang pelayanan pos, telepon, telegram, dan listrik.
Berdasarkan ciri-ciri tersebut di atas, nampaknya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang baik dalam cakupan lokal, regional, dan nasional. Dengan titik pandang dari prospek bisnis di massa yang akan datang . struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntunan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan. Struktur pasar oligopoli yang sifatnya tidak begitu banyak berbeda dengan monopoli tidak akan dibahas pada uraian berikutnya.
By :buku KOPERASI Teori dan Praktik / Arifin Sitio ; Halomoan Tamba; editor ,wisnu Chandra kristiaji
Jakarta : Erlangga,2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar