Senin, 06 Desember 2010

Konsep koperasi Menurut Pemikiran Hatta

Konsep koperasi
Menurut Pemikiran Hatta

Perekonomian sebagai usaha bersama dengan berdasarkan atas kekeluargaan adalah koperasi. Karena koperasilah yang menyatakan kerjasama antara mereka yang berusaha sebagai suatau keluarga. Di sini tak ada pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpin dan pekerja (Hatta, 1951, dalam Hatta, 1954:203).

A. PENDAHULUAN
Lima puluh tahun memang merupakan usai yang relative muda bagi suatu Negara, namun merpakan waktu ang cukup untuk melihat perkembangan akan menuju kea rah manakah suatu bangsa atau Negara akan berkembang. Apabila kita melihat perkembangan perekonomian Indonesia masa kini dan membandingkan dengan system ekonomi yang telah diletakan oleh para pendiri Negara ini tampak bahwa keduanya menampakan cii-ciri yang semakin jauh. System ekonomi yang diletakkan dasarnya oleh Mohammad hatta dengan menyatakan bahwa “ perekonomian disusun sebagaiusaha bersama berdasar atas asas kekelargaan”, dengan menganggap koperasi sebagai bangun yang sesuai dengan konsep usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan tidak segera menunjukan jati dirinya sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Bagi Hatta, koperasi merupakan suatu badan usaha yang istimewa, bahkan Hatta mencoba meletakkan system ekonomi Indonesia dengan asas-asas yang dimilikikoperasi. Konsep koperasi memang berasal dari pemikiran barat, namun menurut beliau koperasi bukan semata-mata barang impor, melainkan suatu konsep yang memiliki akar cultural yang kental dalam masyarakat Indonesia. Pada bagian awal tulisan ini akan membahas pandangan hatta tentag koektivisme lama dan kolektivisme baru untuk menjelaskan pandangan beliau tentang masyarakat pada zamannya dan stuktur masyarakat baru yang dicita-citakan.
Pada bagian berikutnya kita akan membahas pandangan Hatta tentag koperasi sehubungan dengan system ekonomi di Indonesia. Dari sisi historis, keterlibatan Hatta dalam meletakkan konsep dasar perekonomian sangat besar melalui peannya sebagai anggota BPUPki dan PPKI. Hatta banyak mengemukakan ide-idenya kepada panitia perentjana Undang-undang Dasar. Beliau menghendaki agar negara baru itu disusun atas dasar gotong royong dan usaha bersama, atau hatta menyebutkan dengan istilah kolektivisme (Hatta, 1956:12).
Ide-ide hatta mendasari enyusunan dasar Negara, terutama pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian itu itu disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluagaan. Pasal ini merupakan essensialium UUD 1945 yang juga ditemukan dalam UUd 1945.

SUMBER : harsoyo, y., dkk
Idiologi koperasi menatap masa depan/y. harsoyo,dkk
Yogyakarta : pustaka widyatama, 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar