Selasa, 28 Desember 2010

KOPERASI USAHA TANI

Koperasi Usaha Tani

BAB I
PENDAHULUAN

A . Definisi Koperasi
Hampir semua kita mengenal koperasi , tetapi kalau diminta merumuskan konsepnya dengan baik lalu muncullah beraneka ragam konsep tentang koperasi tersebut. Secara umum orang menganggap bahwa koperasi adalah suatu lembaga kerjasama masyarakat yang bertujuan untuk mengupayakan terwujudnya suatu keinginan bersama terutama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat disekitar lingkungannya. Dalam praktek kehidupan koperasi, ternyata tema yang paling menonjol adalah koperasi sebagai lembaga kerjasama untuk memenuhi keinginan bersama yang kemudian diperluas acuannya menjadi suatu kebersamaan dalam kekeluargaan , ketimbang koperasi sebagai lembaga ekonomi masyarakat. Dengan demikian maka bidang koperasi tersebut jadi sangat luas sekali cakupannya. Hal ini telah menimbulkan dilema dalam pengembangan koperasi tersebut. Suatu saat koperasi dianggap sebagai suatu lembaga social, yakni perkumpulan orang orang dan di lain kesempatan koperasi dituntut agar dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Disamping itu koperasi juga mempunyai anggota yang beragam pendidikan dan ketrampilannya, dan hal ini menambah rumitnya pelaksanaan fungsi koperasi tersebut. Oleh karena itulah diperlukan upaya penyatuan persepsi guna menunjang pengembangan koperasi agar dapat berjalan baik. Keinginan bersama anggota koperasi harus jelas rumusannya agar jangan bercampur baur dengan keinginan keinginan perorangan para pengurus pelaksana, ataupun maksud tertentu orang diluar koperasi serta lembaga ekonomi non koperasi.
Koperasi sebagai suatu lembaga ekonomi , yakni suatu badan usaha ekonomi perusahaan agar dapat hidup berkelanjutan. Koperasi harus bekerja secara ekonomis, efisien dalam usaha, dan rapi pelaksanaannya. Dengan perkataan lain, koperasi harus bekerja secara hitung hitungan mengenai Biaya (Cost) dan Untung (Benefit).
B. Tujuan Kegiatan
1. Untuk Membantu Kredit Usaha Tani (KUT) dalam rangka pemberdayaan koperasi mewujudkan koperasi yang lebih berkembang.
2. Membantu dalam meningkatkan aktifitas usaha, mengatasi masalah-masalah yang dihadapi KUT yang bersangkutan.
3. Membantu meningkatkan manajemen pengelolaan terutama dalam hal peningkatan partisipasi anggota, administrasi dan keuangan serta penyiapan menghadapi RAT.
4. Melakukan bimbingan dan konsultasi pada sejumlah KUT yang memerlukanya dalam pengembangan usaha KUT.
C. Sasaran dan Manfaat kegiatan
Sasaran kegiatan ini adalah peningkatan peran koperasi khususnya KUT dalam pengembangan usahanya.
Manfaat Kegiatan
Membantu pengembangan koperasi KUT untuk :
1. Peningkatan pengelolaan koperasi yang lebih baik dalam rangka pemeberdayaan koperasi menghadapi persaingan usaha yang semakin berat.
2. Peningkatan perekonomian masyarakat melalui peningkatan usaha yang dilakukan anggota KUT.
3. Membantu peningkatan jaringan bisnis koperasi dengan lembaga-lembaga terkait serta dengan lembaga pembiayaan.

by : ryan-09.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar